ILUSTRASI
JAKARTA - Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ismunandar mengungkapkan, saat ini Indonesia membutuhkan 400 ribu guru profesional atau bersertifikasi.
Lebih lanjut, Ismunandar merincikan, 221 ribu guru untuk Sekolah Dasar (SD) dan 187 ribu guru untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
"Karena dibutuhkan banyak guru profesional, makanya dibuka Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan. Kebutuhan guru ini juga disebabkan sekitar 40 ribu guru yang pensiun setiap tahunnya," kata Ismunandar
Dia berharap melalui program ini, mahasiswa yang fresh graduate memiliki kesempatan untuk mengikuti pendidikan profesi guru ini. Sebab, selama ini pemerintah lebih fokus hanya yang PPG dalam jabatan.
"Selain itu melalui PPG, calon guru bisa mengajarkan mata pelajaran yang diasuh itu dengan baik, paham akan psikologi siswanya, dan tahu teknologi yang cocok untuk men-deliver materi kepada siswa,” tutur Ismunandar.
Sementara itu, Direktur Pembelajaran, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbud Paristiyanti menyebutkan, pemenuhan kuota tersebut harus dibarengi dengan mutu lulusan program profesi guru yang tinggi, serta merata di seluruh Indonesia.
Menurutnya hal itu untuk mendorong terwujudnya visi Indonesia maju dengan Sumber Daya Manusia yang unggul. Salah satu solusinya adalah dengan membentuk konsorsium perguruan tinggi.
“Konsorsium ini akan menyamakan visi dan misi dalam menyiapkan guru profesional untuk Indonesia di masa akan datang. Selain itu juga akan membuat sistem nasional dan regulasi mulai pendaftaran sampai uji kompetensi, penelusuran lulusan, penempatan dan pengukuran learning outcome untuk melihat apakah calon guru ini betul-betul berkualitas di sekolah tempat mereka bekerja," tandasnya. (jpnn/rd)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 08:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 23:15 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 08:35 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 21:57 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:25 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:45 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:25 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 17:56 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 12:31 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 08:25 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:25 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 14:18 WIB