SERAHKAN BERKAS : Guru honorer Sekolah Dasar (SD) sedang antre di Gedung Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Jalan Boulevard Grand Depok City Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Senin (30/12). FOTO : CHRISTINE / RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, CILODONG – Ribuan honorer dari empat kecamatan, yakni Cipayung, Sukmajaya, Beji, dan Pancoranmas telah merampungkan penyerahan berkas data verifikasi, yang berlangsung di Gedung PGRI Kota Depok, Senin (30/12).
Verifikasi data tersebut di bagi ke dalam tiga sesi. Pertama pada Kamis (26/12) Kecamatan Cinere, Limo, Sawangan, dan Bojongsari. Kemudian pada Jumat (27/12) Kecamatan Tapos, Cimanggis, dan Cilodong.
Kasi Tenaga Pendidik dan Kependidikan Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kota Depok, Wawang Buang menuturkan, verifikasi data guru honorer ini guna merapikan administrasi serta validasi data guru SD di Kota Depok.
“Para guru harus membuat surat perjanjian kerja dan surat lainnya, yang diunggah secara online,” ungkap Wawang kepada Radar Depok.
Lalu, guru akan menerima undangan verifikasi data. Pada hari yang ditentukan para guru datang dengan membawa segala arsip yang dibutuhkan, dan akan diperiksa keasliannya.
“Pemkot Depok menggulirkan dana kesejahteraan, syaratnya sudah S1 dan masa kerja guru honorer. Harus ada komitmen dan syarat yang dipenuhi dari setiap guru,” tutur Wawang.
Hingga Senin, ada 2.300 guru honorer yang hadir melakukan verifikasi data.
Guru SDN Kemirimuka 1, Elly Ruslianti mengaku senang dan tidak keberatan dengan adanya verifikasi data tersebut. Ia berharap tenaga pendidik dapat diperhatikan kesejahteraannya oleh pemerintah.
“Tidak hanya honorer, saya harap pemerintah terus memperhatikan semua guru dan pengajar lain, agar selalu sejahtera,” ucap guru wali kelas 5 ini. (rd)
Jurnalis : Christine
Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 08:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 23:15 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 08:35 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 21:57 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:25 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:45 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:25 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 17:56 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 12:31 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 08:25 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:25 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 14:18 WIB