Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim meneken Permendikbud 44 Tahun 2019. Dimana, dalam peraturan tersebut, membahas tentang Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.
Jadi, dalam sistem tersebut memberikan pilihan kepada calon siswa, selain bisa mendaftar lewat jalur zonasi, juga bisa mengikuti jalur lainnya. Meskipun disebutkan calon peserta didik hanya bisa memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi.
Namun, selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik bisa mendaftar melalui jalur afirmasi atau prestasi di luar wilayah zonasi domisili (peserta didik). Artinya, peserta didik bisa mendaftar lebih dari satu sekolah dalam zonasi berbeda.
Penetapan wilayah zonasi, menurut Mendikbud Nadiem, dilakukan pada setiap jenjang pendidikan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dan sekolah.
"Penetapan wilayah zonasi oleh pemda wajib memerhatikan jumlah ketersediaan daya tampung satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat termasuk satuan pendidikan keagamaan, yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut," demikian kata Nadiem seperti tertuang dalam Permendikbud 44 Tahun 2019.
Pemda, lanjutnya, sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.
Sedangkan Dinas Pendidikan wajib memastikan, semua sekolah yang diselenggarakan pemda dalam proses PPDB telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan. (jpnn/rd)
Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 08:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 23:15 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 08:35 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 21:57 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:25 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:45 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:25 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 17:56 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 12:31 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 08:25 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:25 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 14:18 WIB