ILUSTRASI
RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Selama pandemi Korona, anak-anak di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk memberikan kemerdekaan belajar dan bermain sepuas-puasnya. Dengan begitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta agar guru di jenjang PAUD tidak memberikan tugas kepada siswanya.
"Yang jelas untuk PAUD itu tidak ada yang namanya penugasan-penugasan dari guru kepada anak-anak. Yang saya minta kepada guru-guru PAUD melalui korbid-korbidnya yaitu biarlah anak-anak supaya bermain sepuas-puasnya di rumahnya. Anak diberikan kemerdekaan main nggak usah diberikan PR macam-macam," kata Plt. Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Pendidikan Anak Usia Dini, Abdoellah.
Abdoellah juga meminta guru-guru PAUD tetap berkomunikasi dengan para orang tua siswa. Tetapi, guru juga bisa memberikan arah tentang cara bermain anak di rumah.
"Sedangkan bagaimana cara orang tua menangani anaknya, itu dikasih tahu caranya oleh guru," ujar Abdoellah.
Menurut Abdoellah masa belajar dari rumah ini dapat digunakan anak untuk merdeka bersama orang tua masing-masing.
"Biarkan lah anak sekarang waktunya betul-betul merdeka bersama orang tuaunya," tutur Abdoellah.
Sementara itu, Plt. Dirjen GTK, Supriano mengatakan, keterlibatan orang tua juga penting selama anak belajar di rumah. Dia pun tidak menyarankan orang tua untuk memberikan gadget agar anak membuat diam saat berada di rumah.
"Artinya jangan bebas bermain kemudian diberi HP, sehingga anak-anak bisa lakukan apa saja atau dengan mudah supaya anak diam dia kasih game atau apa. Ini diharapkan tidak terjadi. Jadi kembali kepada pendekatan anak kepada orang tua. Itu imbauan kita," ucap Supriano. (rd/net)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 08:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 23:15 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 08:35 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 21:57 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:25 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:45 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:25 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 17:56 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 12:31 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 08:25 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:25 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 14:18 WIB