DISINFEKTAN : Kwaran Kecamatan Cipayung menyemprotkan disinfektan ke beberapa gudep sebagai pencegahan penyebaran virus Korona. FOTO : KWARAN CIPAYUNG FOR RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, CIPAYUNG - Menindaklanjuti program dari Kwarcab Pramuka Kota Depok, Kwaran Kecamatan Cipayung pun telah melaksanakan tugasnya menyemprotkan disinfektan ke beberapa titik di kawasan Kecamatan Cipayung.
Ka Kwaran Kecamatan Cipayung, Uni Surati mengatakan, penyemprotan disinfektan yang dilakukan pihaknya sudah dimulai sejak 28 Maret 2020. Lalu sasaran penyemprotannya sementara ini adalah gugus depan (gudep) atau sekolah yang ada di kawasan Kecamatan Cipayung.
"Pertama kami menyemprotkan disinfektan di SDN Ratujaya 2," ucapnya kepada Radar Depok, Kamis (2/4).
Uni menjelaskan, belanjut dilakukan penyemprotan disinfektan di SDN Ratujaya 3 dan 4 pada 30 Maret 2020. Setelah itu mulai merambah ke beberapa gudep atau sekolah yang lainnya. Diantaranya SDN Cipayung 1 dan 3, MI Al Nurul Huda, SDN Citayam 1 dan 4, lanjut ke SDN Pondok Terong 1 dan 3, MI Al Hidayah, SD Junika, SMPI Al Istiqomah, SDN Cipayung 2, dan SDN Utan Jaya.
"Sedangkan untuk sekolah-sekolah berikutnya akan dilakukan penyemprotan lagi kedepannya," katanya.
BERGILIR : Kwaran Kecamatan Cipayung menyemprotkan disinfektan di SDN Pondok Terong 1. FOTO : KWARAN CIPAYUNG FOR RADAR DEPOK
Uni menjelaskan, ini adalah upaya dari dunia pramuka dalam mengambil peran dalam pencegahan penyebaran virus Korona merambah sampai ke lingkungan sekolah. Tentunya ini untuk memberikan kenyamanan kepada pihak gudep atau sekolah, kalau lingkungannya sudah ada upaya pencegahan penyebaran virus Korona.
"Pramuka tentunya selalu mengambil peran dalam kegiatan-kegiatan sosial, dan penyemprotan disinfektan ini adalah bagian dari kegiatan sosial dari pramuka untuk lingkungan masyarakat," katanya. (rd)
Jurnalis/Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 08:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 23:15 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 08:35 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 21:57 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:25 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:45 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:25 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 17:56 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 12:31 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 08:25 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:25 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 14:18 WIB