Senin, 22 Desember 2025

Dana BOS dan Tunjangan Guru Dipangkas Pemerintah

- Rabu, 22 April 2020 | 10:13 WIB
ILUSTRASI   RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Pemerintah memangkas dana BOS dari Rp 54,31 miliar menjadi Rp 53,45 miliar. Tidak hanya itu, tetapi Tunjangan Profesi Guru (TPG) pun turut terpangkas, dari Rp 53,83 miliar menjadi Rp 50,88 miliar. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020. Terkait dana BOS, Kementerian Keuangan menjelaskan dari tiga jenis alokasi BOS (BOS Reguler, BOS Afirmasi, BOS Kinerja), hanya satu saja yang mengalami penyesuaian, yakni BOS Kinerja. Alasan keputusan tersebut diambil, yakni BOS Reguler merupakan komponen terbesar yang mendukung operasional semua sekolah. Sedangkan BOS Afirmasi ditujukan untuk sekolah di daerah tertinggal. "Demi melindungi saudara-saudara kita di daerah tersebut, bantuan ini pun tidak dikurangi," ungkap Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti. Sementara itu BOS Kinerja merupakan insentif yang diberikan pemerintah bagi sekolah-sekolah yang pengelolaannya baik. Alokasi dana BOS inilah yang dipangkas. Dampak pengurangannya diproyeksikan tidak besar karena pengurangan dilakukan dengan cara memperketat kriteria dan syarat bagi sekolah yang akan mendapatkannya, sehingga insentif lebih tepat sasaran. "Jadi, anggaran BOS Kinerja disesuaikan tanpa menghilangkannya," kata Prima. Hal yang sama berlaku untuk tunjangan guru. Pemerintah juga memangkas anggaran untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp 53,83 miliar menjadi Rp 50,88 miliar. Penyesuaian alokasi dilakukan seraya mempertahankan agar para guru tetap menerima penghargaan dan tunjangan. Langkah yang dilakukan dengan memperhitungkan sisa dana tunjangan guru yang masih ada di kas daerah sisa tahun anggaran 2019. Sampai dengan akhir Maret 2020 diketahui masih ada sisa dana tunjangan guru di kas daerah dengan jumlah Rp 2,98 triliun. Cara serupa akan ditempuh untuk menyesuaikan pos-pos lain sehingga mendukung efisiensi. "Dengan kata lain, penyesuaian alokasi dalam Perpres 54/2020 tidak akan mengubah ketersediaan dana tunjangan guru. Penyesuaian itu pun telah mempertimbangkan jumlah target penerima tunjangan guru, sebagaimana terdapat dalam data pokok Pendidikan 2020 di Kemendikbud," ujar Prima. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

LDKS jadi Fondasi Kepemimpinan Siswa SMKN 3 Depok

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:15 WIB

Perayaan Natal TK dan SD Kwitang 8 PSKD Penuh Sukacita

Senin, 15 Desember 2025 | 21:57 WIB
X