Senin, 22 Desember 2025

PPDB Jadi Kewenangan Tiap Daerah

- Jumat, 1 Mei 2020 | 14:45 WIB
MELENGKAPI BERKAS : Sejumlah siswa dan orang tua murid saat melengkapi pemberkasan dalam tahap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Depok, Kecamatan Pancoranmas, tahun lalu. Untuk tahun ini rencananya Dinas Pendidikan Kota Depok akan menyiapkan proses PPDB secara online. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diserahkan diserahkan ke Dinas Pendidikan di daerah masing-masing. "Tidak ada pengaturan lagi (dari Kemendikbud). Diserahkan ke masing-masing Dinas Pendidikan untuk menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing dengan berpedoman pada Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang PPDB," ujar Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbud Muhammad Hamid. Namun, setiap daerah diminta untuk menggelar PPDB secara online, terutama di daerah yang tahun sebelumnya sudah menerapkan PPDB dengan sistem online. Tapi, ada juga keringanan untuk daerah yang tidak punya akses internet merata, yakni PPDB bisa dilakukan dengan tatap muka. Namun harus menerapkan protokol kesehatan, yakni menjaga jarak, tidak berkerumun, dan mengenakan masker. Instruksi PPDB di tengah pandemi virus Korona (Covid-19) dinyatakan dalam Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2020. Dinas pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan PPDB di wilayahnya yang mengikuti protokol kesehatan. Orang tua dan siswa tidak boleh berkumpul secara fisik di sekolah. Lebih lanjut Hamid menjelaskan pihaknya juga mengarahkan untuk menggelar PPDB sesuai dengan jadwal yang sudah ada. Jadi, tetap melakukan sosialisasi PPDB jarak jauh kepada satuan pendidikan dan orang tua. "Pengumuman PPDB selambat-lambatnya dilakukan minggu pertama Mei dan berakhir minggu kedua Juli. Minggu ketiga Juli masuk sekolah, jika virus Korona sudah berakhir," tambahnya. Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriawan mengungkap, keengganan orang tua mendaftar PPDB daring kerap jadi persoalan di tahun-tahun sebelumnya. Pada daerah yang sudah menerapkan PPDB daring, sekolah masih sering mendapati orang tua mengantri langsung di sekolah. Menurut catatannya, ini terjadi karena orang tua berebut kursi di sekolah yang dianggap unggulan. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

LDKS jadi Fondasi Kepemimpinan Siswa SMKN 3 Depok

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:15 WIB

Perayaan Natal TK dan SD Kwitang 8 PSKD Penuh Sukacita

Senin, 15 Desember 2025 | 21:57 WIB
X