SILATURAHMI : Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Koordinator Daerah Kota Depok, saat bersilaturahmi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Muhammad Thamrin. FOTO : FPHI DEPOK FOR RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Koordinator Daerah Kota Depok dan pengurus melakukan kunjungan dan silaturahmi dengan Dinas Pendidikan Kota Depok, beberapa waktu lalu.
Ketua FPHI Koordinator Daerah Kota Depok, Jujun Rosandi mengatakan, kegiatan tersebut diikuti perwakilan pengurus dari sebelas kecamatan, dan bertemu langsung Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada Kadisdik, termasuk walikota dan wakil walikota Depok, serta DPRD yang sudah memperjuangkan guru honorer dan tenaga kependidikan di Depok," tuturnya.
Salah satunya tentang gaji PTK Honorer yang bersumber dari APBD sejak Januari hingga saat ini tidak pernah terlambat, seperti yang terjadi pada 2019 lalu. Jujun mengatakan, pembayaran gaji sudah langsung ditransfer Disdik ke rekening masing-masing PTK Honorer se-Kota Depok, yang kini jumlahnya sekitar 2.000 orang.
"Kemudian SK tugas dari Kadisdik tahun 2020 sudah diterima masing-masing PTK honorer. Yang terbaru BPJS Ketenagakerjaan setiap PTK honorer sudah dijamin Pemda," ujarnya.
Meski begitu lanjut Jujun, Disdik berharap agar para guru honorer tetap menjaga dan terus meningkatkan kualitas pelayanan sebagai guru yang profesional. Dalam pertemuan itu juga hadir Ketua Umum Honorer Indonesia Bersatu (HIB) yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI), Muhammad Nur Rambe.
Para honorer Depok juga mengungkapkan rasa syukur dengan menggalang dana partisipasi seikhlasnya, diperuntukkan bagi santunan yatim PTK, dan sebagian juga untuk dana kegiatan operasional bulanan.
“Rencana kegiatan santunan tersebut akan dilaksanakan pada launching pembukaan kembali pengajian bulanan honorer, berharap juga dapat dihadiri pa walikota dan Kadisdik,” pungkasnya. (rd/gun)
Jurnalis : M. Agung HR (IG : @agungimpresi)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 08:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 23:15 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 08:35 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 21:57 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:25 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:45 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:25 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 17:56 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 12:31 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 08:25 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:25 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 14:18 WIB