Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin.
RADARDEPOK.COM, DEPOK - 55 guru honorer di Kota Depok dari jenjang SD dan SMP di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, mendapatkan tunjangan sertifikasi yang merupakan program dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kepala Disdik Kota Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, ini adalah pertamakalinya di Kota Depok ada guru honorer yang bisa mendapatkan sertifikasi. Tetapi, tentunya itu semua adalah kewenangan dari Kemendikbud, karena Disidik Kota Depok hanya mengajukan nama-namanya.
“55 guru tersebut sudah melalui beberapa tahap untuk bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi,” ucapnya kepada Radar Depok, Senin (6/7).
Thamrin menuturkan, karena semua kebijakan ada di Kemendikbud, maka untuk pencairan dana tunjangan sertifikasi untuk guru honorer bukan di Disdik Kota Depok. Tetapi nanti kedepannya tentu akan ada evaluasi untuk guru honorer yang mendapatkan sertifikasi tersebut, dilihat dari kedisiplinan dan juga pengembangan diri yang dilakukan.
“Dengan adanya dana sertifikasi tentunya jangan sampai tidak ada pengembangan kompetensi diri. Jadi, jangan menunggu adanya dana dari sekolah untuk pengembangannya, gunakan dana dari sertifikasi,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik Kota Depok, Awang Abdurahman menuturkan, dari dana sertifikasi tersebut 20 persennya diharuskan untuk pengembangan kompetensi diri. Misalkan dengan mengikuti pelatihan, seminar atau workshop yang berguna dalam menjalankan tugasnya sebagai guru.
“Walaupun guru honorer, tetap harus ada pengembangan kompetensi diri. Semua guru harus bisa terus meningkatkan kemampuannya, sesuai dengan perkembangan zaman,” jelasnya.
Salah satu penerima tunjangan sertifikasi tersebut, yakni Vera Sri Wahyuni. Guru di SDN Kedaung tersebut, mengaku apa yang sudah dilaluinya selama mengikuti beragam tes dan ujian akhirnya kini berbuah manis dengan turunnya surat keputusan dari Kemendikbud untuk guru-guru honorer yang menerima sertifikasi.
“Kini sudah memiliki legalitas dalam mengajar, tetapi tentunya harus dilanjutkan dengan pengembangan kompetensi diri, dan rencananya saya akan kuliah lagi,” tuturnya. (rd)
Jurnalis/Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 08:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 23:15 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 08:35 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 21:57 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:25 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:45 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:25 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 17:56 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 12:31 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 08:25 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:25 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 14:18 WIB