Rabu, 22 Maret 2023

Bebaskan Iuran Bulanan, SMAN 3 Diapresiasi

- Senin, 10 Agustus 2020 | 09:54 WIB
KOMPAK : SMAN 3 Depok di Jalan Raden Saleh No45 Kecamatan Sukmajaya Kota Depok ini, membebaskan iuran bulanan peserta didik. FOTO : ISTIMEWA   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Kebijakan yang dibuat SMAN 3 Depok patut dicontoh. Jadi, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 43 Tahun 2020. Sekolah di Jalan Raden Saleh No45 Kecamatan Sukmajaya Kota Depok ini, membebaskan iuran bulanan peserta didik. Ketua LSM Kapok, Kasno menyebut, kebijakan ini patut ditiru sekolah lain yang belum menjalankannya. Sudah jelas dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 43 Tahun 2020, pihak provinsi Jawa Barat (Jabar) memberikan pembiayaan RP145 ribu sebulan. “SMAN 3 Depok mengeluarkan surat Nomor 350/422-SMANTI/VIII/2020 Perihal Pemberitahuan. Dalam surat tersebut dijelaskan bagi orang tua siswa yang sudah membayar bisa mengambil kembali ke sekolah,” jelas Kasno kepada Harian Radar Depok, Minggu (9/8). Menurut Kasno, pemberlakukan kebijakan tersebut baru di SMAN 3 se-Kota Depok. Dan ini perlu jadi acuan pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Dinas Pendidikan Jawa Barat, agar dapat diterapkan di semua SMAN dan SMKN. Sudah jelas aturannya yang dibuat gubernur. “Kami dan atas nama warga masyarakat Kota Depok khusunya mewakili segenap orang tua siswa/siswi, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada Kepala SMAN 3 Nurlaely yang mentaati dan menjalankan keputusan gubernur. Sekolah lain harus mengikuti,” tandasnya. (rd/hmi)   Jurnalis : Fahmi Akbar Editor : Pebri Mulya

Editor: Administrator

Tags

Terkini

SMK Wisata Harapan Massa Depok Gelar UKK

Selasa, 21 Maret 2023 | 15:12 WIB

SMP Setia Negara Optimis Raih Adiwiyata

Selasa, 14 Maret 2023 | 08:45 WIB

Serua Fokus Tekan Angka Stunting

Senin, 13 Maret 2023 | 10:20 WIB
X