Senin, 22 Desember 2025

Keuangan SDN Merger Diperiksa Disdik Depok

- Selasa, 11 Agustus 2020 | 09:55 WIB
PEMERIKSAAN : Kabid SD Disdik Kota Depok, Sada Sugianto sedang memberikan penjelasan tentang mekanisme keuangan untuk SDN yang dimerger, Senin (10/08). FOTO : PEBRI/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengadakan monitoring dan evaluasi (monev) untuk SD Negeri (SDN) yang dimerger untuk tahun pelajaran 2020/2021, Senin (10/08). Dalam kegiatan yang diadakan di SDN Kalibaru 1 tersebut, dikhususkan untuk SDN merger di kawasan Kecamatan Cilodong. Kabid SD Disdik Kota Depok, Sada Sugianto mengatakan, di Kecamatan Cilodong ada empat SDN yang dimerger. Di antaranya, SDN Sukamaju 3 dan 8 menjadi SDN Sukamaju 3, lalu ada SDN Kalibaru 1 dan 4 yang menjadi SDN Kalibaru 1. “Total di Kota Depok ada 48 SDN yang dimerger di tahun pelajaran 2020/2021,” ucap Sada kepada Radar Depok. Sada menjelaskan, dalam kegiatan monev tersebut, yang menjadi pembahasannya adalah tentang keuangan sekolah yang tertuang dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) APBD dan RKAS APBN. Jadi, mengetahui komposisi dan penghitungan data yang digunakan oleh kedua sekolah, untuk dijadikan satu. “Ini juga untuk mengetahui apakah sekolah induk dan sekolah imbas telah menjalankan mekanisme penggunaan dana BOS sesuai dengan peraturan, yakni penggunaan, pengajuan, dan pencairan,” terangnya. Penghitungan ini dimulai sejak Januari sampai Juni 2020. Karena SK untuk merger tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pada 6 Januari 2020, dan mulai pelaksanaan mergernya di tahun pelajaran 2020/2021. PEMERIKSAAN : Kabid SD Disdik Kota Depok, Sada Sugianto sedang memberikan penjelasan tentang mekanisme keuangan untuk SDN yang dimerger, Senin (10/08). FOTO : PEBRI/RADAR DEPOK   Tidak hanya itu saja, tetapi juga akan ada laporan tentang dokumen sekolah merger untuk diserahkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berkaitan denagn data dapodik. Agar sekolah imbas tidak lagi dilakukan pendataan dapodik yang berdampak pada pencairan dana BOS. “Karena, sudah disatukan maka pencairan dana BOS dari dua SDN yang dimerger, kini disatukan pencairannya, sesuai dengan data dapodik baru yang dimasukan setelah di merger,” tuturnya. (rd)   Editor/Jurnalis : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

LDKS jadi Fondasi Kepemimpinan Siswa SMKN 3 Depok

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:15 WIB

Perayaan Natal TK dan SD Kwitang 8 PSKD Penuh Sukacita

Senin, 15 Desember 2025 | 21:57 WIB
X