DISKUSI ILMIAH : Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol Slamet dalam diskusi ilmiah yang diselenggarakan oleh Sekolah Kajian Stratejik Global Universitas Indonesia (SKSG UI). FOTO : UI FOR RADAR DEPOK
Sekolah Kajian Stratejik Global Universitas Indonesia (SKSG UI) melalui Kajian Ilmu Kepolisian menggelar diskusi ilmiah secara daring pada Rabu (12/8) bertajuk Science of Cyber Crime Perspective in New Normal Era.
Laporan : M Agung HR
RADARDEPOK.COM - Kegiatan ini terselenggara atas fenomena pandemi COVID-19 yang semakin mempertegas pentingnya sistem digitalisasi dalam mendukung upaya physical distancing sebagai cara hidup baru di era digital (New Normal). Meningkatnya digitalisasi di kehidupan manusia dapat memunculkan permasalahan dan kriminalitas dalam dunia siber yang membawa konsekuensi pula terhadap sistem keamanan global dan nasional.
Diskusi ilmiah ini diisi para narasumber, di antaranya Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, Guru Besar UI, Prof Ronny R. Nitibaskara, Pakar Kriptografi dan IT UI, Suryadi, Dosen SKSG UI, Puspitasari, Dosen KIK UI, Muhammad Erza Aminanto, dan moderator Wakil Direktur SKSG UI, Abdul Muta'ali, serta Wakil Kepala Kepolisian Negara RI Komjen Gatot Eddy Pramono hadir menyampaikan pidato kunci di dalam kegiatan tersebut.
Dalam pidato kuncinya, Wakapolri menyampaikan paparan bertajuk Cyber Crime sebagai Fenomena Sosial. “Kejahatan siber atau cyber crime dilakukan dengan menggunakan media internet, salah satunya pun bisa melalui media sosial. Kini, ujaran kebencian, hoax dapat memanfaatkan media sosial,” ungkapnya.
DISKUSI ILMIAH : Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol Slamet dalam diskusi ilmiah yang diselenggarakan oleh Sekolah Kajian Stratejik Global Universitas Indonesia (SKSG UI). FOTO : UI FOR RADAR DEPOK
Media sosial dapat menjadi lebih rawan karena setiap orang bisa jadi reporter, penulis, koordinator liputan, editor, redaktur hingga pemred. Sehingga kejahatan melalui media sosial dapat menjadi senjata ampuh untuk menggerakkan massa. Cybercrime science tidak semata dominan terkait informasi dan teknologi, melainkan juga bagaimana kejahatan siber itu muncul dalam diri individu atau kelompok.
“Upaya pencegahan agar tidak terjadi praktik kejahatan siber, metode dan disiplin ilmu manapun sangat diperlukan agar mampu mencegahnya. Maka, diharapkan melalui webinar ini, dapat dihasilkan masukan, cara, kajian baru untuk mengantisipasi cyber crime. Jangan kita biarkan mengganggu keutuhan NKRI,” terangnya.
Direktur SKSG UI Athor Subroto menuturkan, Cyber crime menjadi salah satu fokus permasalahan seiring dengan perkembangan teknologi dan komunikasi.
“Sampai saat ini, SKSG UI khususnya melalui Kajian Ilmu Kepolisian SKSG UI mengembangkan ilmu keamanan siber oleh para pakar, baik dalam perspektif interdisiplin, intradisiplin maupun multidisiplin yang ada di UI. Diharapkan diskusi ilmiah ini mampu membuka wawasan ilmiah mengenai perkembangan tren, pola, bentuk dan perilaku kejahatan siber, bagaimana strategi pencegahan dan penanganan keamanan siber di era New Normal,” tuturnya.
DISKUSI ILMIAH : Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol Slamet dalam diskusi ilmiah yang diselenggarakan oleh Sekolah Kajian Stratejik Global Universitas Indonesia (SKSG UI). FOTO : UI FOR RADAR DEPOK
Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol Slamet mengutarakan, delapan aspek digital yang penting untuk diketahui masyarakat, di antaranya digital identity (mampu memilah identitas yang boleh dibagikan), digital used (menyeimbangkan penggunaan waktu berdigital), digital safety (mampu mendeteksi konten berisiko), digital security (mampu mendeteksi ancaman siber dan melindungi akun dan gawai).
“Serta digital emotional (mampu berempati dan berhubungan baik secara online), digital communication (mampu berkomunikasi dan berkolaborasi), digital literacy (memahami cara peroleh dan menyaring info), dan digital rights (menghormati hak cipta orang lain),” pungkasnya. (*)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 08:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 23:15 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 08:35 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 21:57 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:25 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:45 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:25 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 17:56 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 12:31 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 08:25 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:25 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 14:18 WIB