ILUSTRASI
RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Rencananya tunjangan untuk guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hanya diberikan kepada guru yang memiliki kompetensi baik. Berdasarkan studi mengungkapkan, tunjangan tidak banyak membawa pengaruh pada pencapaian pembelajaran.
"Untuk merespons bahwa tunjangan tadi belum secara nyata berpengaruh pada hasil belajar. Maka ke depan kita berharap penghargaan atau tunjangan lebih akan diberikan kepada guru dengan kompetensi baik atau performa berkualitas. Dikaitkan dengan kinerja," ungkap Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, Totok Suprayitno.
Ia menjelaskan, studi tersebut dilakukan Bank Dunia pada tahun 2015, di mana ditemukan bahwa membayar gaji lebih tinggi kepada guru tidak berarti kinerja guru atau hasil belajar siswa lebih baik.
Sementara kemampuan guru di Indonesia menurut dia belum bisa dinyatakan baik. Ini mengacu pada hasil Ujian Kompetensi Guru (UKG) pada 2019 yang baru mencapai rata-rata 57 dari 100 persen.
Menurut Totok, pola komunikasi dan pemberian umpan balik dari guru ke siswa di kelas masih minim. Padahal beragam studi menunjukkan umpan balik merupakan strategi pembelajaran yang paling efektif.
Berdasarkan hasil Program Penilaian Pelajaran Internasional (PISA) 2018, hanya 30-55 persen siswa yang menyatakan guru memberikan umpan balik selama mengajar.
Dalam pembelajaran berdurasi 50 menit, rata-rata kata yang diucapkan oleh guru dan siswa terlampau rendah, yakni 3.752 kata, dibanding negara lain seperti Belanda dengan 5.914 kata atau Hong Kong dengan 6.920 kata.
Oleh karena itu, untuk memperbaiki hal tersebut bisa denga peta jalan pendidikan yang sedang digodok. Salah satunya dengan mengubah pendekatan pelatihan yang terpusat dan teoritis menjadi berorientasi pada kebutuhan dan kendala guru, serta bersifat praktis.
https://youtu.be/LtH7kQ8QLJI
ILUSTRASI
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril menjelaskan, peta jalan pendidikan akan diajukan menjadi peraturan presiden dan terintegrasi dalam revisi UU Sistem Pendidikan Nasional.
Ia mengatakan, targetnya penetapan Perpres Peta Jalan Pendidikan 2035 akan rampung Mei-Oktober 2021.
"Mei atau Oktober kita bisa hasilkan Perpres Peta Jalan Pendidikan. November 2021 ada draf UU Sisdiknas," tambahnya dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya, terdapat sejumlah wacana baru dalam paparan Peta Jalan Pendidikan yang disampaikan Kemendikbud kepada Komisi X. Salah satunya terkait penerapan kurikulum digital menggunakan platform berupa aplikasi atau situs berbasis internet.
Kemendikbud juga sedang menggodok perubahan kurikulum yang bakal menginstruksikan guru mengajar sesuai kompetensi siswa. Platform digital ini diharapkan dapat membantu guru menganalisa siswa melalui sistem yang terintegrasi dengan kurikulum. (rd/net)
Editor : Pebri Mulya
https://youtu.be/LtH7kQ8QLJI
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 08:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 23:15 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 08:35 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 21:57 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:25 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:45 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:25 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 17:56 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 12:31 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 08:25 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:25 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 14:18 WIB