RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan, ada empat penentu siswa bisa naik kelas dalam ujian akhir semester (UAS) di sekolah.Pertama, portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, misalnya penghargaan dan hasil perlombaan."Kedua, penugasan. Ketiga, tes secara luring atau daring," kata Nadiem dalam SE Mendikbud yang dilansir laman Kemendikbud.Keempat, bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh sekolah.Menurut Nadiem, intinya UAS dirancang untuk kenaikan kelas dengan aktivitas belajar yang bermakna."Dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," sebut Nadiem. (rd/net)Editor : Pebri Mulya
https://youtu.be/xFiZpgoQpFY
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.