RADARDEPOK.COM - Memilih perguruan tinggi mungkin menjadi hal yang dilematis bagi siswa kelas XII.
Karena, mereka ingin setelah lulus dari perguruan tinggi bisa mendapatkan pekerjaan yang baik dan layak. Beberapa perguruan tinggi ternyata ada yang memiliki ikatan dinas.
Jadi kesempatan bisa langsung bekerja menjadi lebih besar. Ada 4 perguruan tinggi yang memiliki ikatan dinas. Diantaranya :
1. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) dan Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri.
IPDN punya beberapa jurusan yang bisa kamu pilih pada tahap seleksi. Antara lain:
Fakultas Politik Pemerintahan
- S1 Program Studi Kebijakan Pemerintahan,
- D4 Program Studi Politik Pemerintahan
- D4 Program Studi Pembangunan dan Pemberdayaan
Fakultas Manajemen Pemerintahan
- S1 Program Studi Manajemen Pemerintahan
- S1 Program Studi Manajemen Sumber Daya Manusia
- S1 Program Studi Manajemen Keuangan
- S1 Program Studi Manajemen Pembangunan
- D4 Program Studi Keuangan Daerah
- D4 Program Studi Adm. Kependudukan dan Catatan Sipil
- D4 Program Studi Manajemen Sumber Daya Aparatur
Fakultas Hukum Tata Pemerintahan
D4 Program Studi Kependudukan dan Catatan Sipil
D4 Program Studi Praktik Perpolisian Tata Pamong
D4 Program Studi Manajemen Keamanan dan Keselamatan Publik
Setelah lulus, praja IPDN akan memperoleh gelar Sarjana Ilmu Pemerintahan (S.IP) untuk prodi Strata 1 dan Sarjana Sains Terapan (S.STP) untuk prodi Diploma IV.
2. Politeknik Imigrasi (Poltekim)
Poltekim berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM. Kalau kalian lebih suka pelajaran menghafal daripada berhitung, Poltekim ini bisa menjadi pilihan kalian untuk melanjutkan perguruan tinggi.
Poltekim mempunyai beberapa jurusan sebagai berikut:
- D4 Hukum Keimigrasian
- D4 Administrasi Keimigrasian
- D4 Manajemen Teknologi Keimigrasian
- D3 Keimigrasian
Bahkan jika kalian berhasil masuk menjadi taruna Poltekim, akan memperoleh banyak fasilitas lho.
Mulai dari pembebasan biaya kuliah, atribut, seragam, dan makanan 4 sehat 5 sempurna setiap hari secara gratis.
Setelah lulus, taruna dan taruni memperoleh kesempatan untuk menjadi calon ASN Kemenkumham yang akan ditempatkan di seluruh unit pelayanan imigrasi di Indonesia.
3. Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN)
PKN STAN ini merupakan sekolah dinas di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Ketika kamu lulus nanti, akan memperoleh gelar Ahli Pratama (D-I), Ahli Madya (D-IV), dan Sarjana Terapan (S.Tr).
STAN memiliki 4 jurusan dan 10 program studi sebagai berikut:
Jurusan Akuntansi
- D-IV Akuntansi
- D-III Akuntansi
Jurusan Pajak
- D-III Pajak
- D-III PBB/Penilai
- D-I Pajak
Jurusan Kepabeanan dan Cukai
- D-III Kepabeanan dan Cukai
- D-I Kepabeanan dan Cukai
Jurusan Manajemen Keuangan
- D-III Kebendaharaan
- D-III Manajemen Aset
- D-I Kebendaharaan Negara
Mengutip laman pknstan.ac.id, nilai UTBK yang akan dipakai adalah dari materi ujian Tes Potensi Skolastik (TPS) untuk semua kelompok ujian yaitu Sains dan Teknologi (Saintek), Sosial Humaniora (Soshum), ataupun Campuran (Saintek dan Soshum).
4. Politeknik Ilmu Kemasyarakatan (Poltekip)
Ada lagi Politeknik Ilmu Kemasyarakatan. Setelah lulus, taruna taruni Poltekip akan ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan.
Poltekip memiliki 3 jurusan Diploma IV sebagai berikut:
- Teknik Pemasyarakatan
- Manajemen Pemasyarakatan
- Bimbingan Pemasyarakatan
Setelah lulus, kalian akan diberi gelar Sarjana Terapan Pemasyarakatan (S.Tr.Pras.). (rd/net)
Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=qdgwRmm0OEc
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 08:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 23:15 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 08:35 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 21:57 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:25 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:45 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:25 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 17:56 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 12:31 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 08:25 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:25 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 14:18 WIB