RADARDEPOK.COM - Kuota pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 sebanyak 500 ribu lebih. Hal itu dipastikan oleh Mentari Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Selain itu, dia juga menegaskan, seluruh guru honorer K2 maupun nonkategori bisa ikut tes PPPK tahun ini meski di daerahnya tidak ada formasi.
"Jangan khawatir, kuota yang disediakan sangat cukup bila untuk mengakomodir seluruh honorer yang ada," kata Nadiem.
Nadiem meminta guru honorer tidak resah bila ternyata di daerahnya tidak ada formasi. Sebab, mereka bisa ikut tes tahun ini dan nilainya bisa digunakan untuk seleksi berikutnya.
"Kalau tidak ada formasi daftar dan ikut tes saja. Nanti pengangkatannya secara berkala," ujarnya.
Dia menjelaskan, bila guru-guru tersebut lulus passing grade tetapi tidak ada formasinya sehingga tidak terbawa pada gelombang ini, maka tetap akan dibawa pada gelombang berikutnya.
Nadiem pun berharap Komisi X DPR RI ikut menyosialisasikan hal tersebut. Paling tidak sosialisasi di masing-masing dapil.
"Saya sangat berharap seluruh guru honorer menyambut PPPK ini dengan penuh semangat sehingga bisa mengangkat kesejahteraan guru honorer," tandas Nadiem Makarim.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mempertanyakan minimnya formasi PPPK 2021 yang ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Seperti di Aceh, Lumajang, Jember, NTT, dan daerah lainnya di mana sampai 31 Mei 2021 formasinya hanya sekitar 10 sampai 15 persen dari jumlah kebutuhan yang ada.
"Ini sangat meresahkan seluruh guru honorer," kata Faqih. (rd/net)
Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=LemX649wCTA
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 08:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 23:15 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 08:35 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 21:57 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:25 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:45 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:25 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 17:56 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 12:31 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 08:25 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:25 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 14:18 WIB