RADARDEPOK.COM, DEPOK – Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Harris Bobihoe mengapresIasi Program Merdeka Belajar Episode 16 yang dirilis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Dalam program ini, yang dilakukan adalah akselerasi dan peningkatan pendanaan di satuan pendidikan,” tutur Abdul Harris Bobihoe kepada Radar Depok, Rabu (16/02).
Terobosan ini, politikus Gerindra ini menerangkan, berhubungan dengan peningkatan kualitas pendidikan Indonesia melalui transformasi kebijakan pendanaan. Sehingga, dia meyakini, episode kali ini merupakan kabar gembira bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Kesetaraan.
“Ini menjadi kabar gembira bagi PAUD dan kesetaraan,” terang dewan dari Dapil Jabar 8 (Kota Depok-Kota Bekasi) ini.
Lebih lanjut Abdul Harris Bobihoe menerangkan, dalam Program Merdeka Belajar episode 16 tersebut terdapat empat pokok kebijakan, yakni nilai satuan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD itu yang tadinya semua sekolah per anak mendapatkan sama, kini bervariasi.
“Jadi, penentuan besaran BOP PAUD akan disesuaikan dengan daerah satuan pendidikan PAUD. Misalnya, daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) itu, nantinya akan mendapat dana yang lebih besar dari wilayah lainnya,” ujar Abdul Harris Bobihoe.
Kemudian, terkait penyalurannya kembali langsung ke rekening sekolah agar lebih cepat lebih efesien.
Selanjutnya, kebijakan ketiga adalah diberikannya fleksibilitas penggunaan BOP PAUD dan BOP Kesetaraan. Tidak akan ada lagi sekat bagi satuan pendidikan untuk menggunakan anggaran tersebut, atau disesuaikan dengan kebutuhan.
“Keempat digitalisasi dari pada perencanaan dan pelaporan dana BOS menggunakan Arkas sebagai aplikasi tunggal, ini memastikan administarai keuangan lebih digitized dan automated,” pungkas Abdul Harris Bobihoe. (cky)
Editor : Ricky Juliansyah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 08:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 23:15 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 08:35 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 21:57 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:25 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:45 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:25 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 17:56 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 12:31 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 08:25 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:25 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 14:18 WIB