Lebih jauh Nuryamah memaparkan, sesuai dengan Perbawaslu nomor 15 tahun 2020, pasal 6 yang menjelaskan tentang Peningkatan Kapasitas SDM ada tiga pembinaan tersebut.
Pertama, peningkatan kapasitas SDM dalam bimbingan teknis. Kedua, peningkatan secara kinerja yang menuntut profesional bekerja khususnya pengawasan.
“Terakhir, pembinaan tentang penyelesaian pelanggaran kinerja pengawas pemilu,” tutup Nuryamah. (***)