RADARDEPOK.COM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok sedang memusatkan perhatiannya pada proses verifikasi pencalonan calon legislatif (caleg) dalam persiapan Pemilihan Legislatif (Pileg) mendatang.
Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran Data, dan Informasi Bawaslu Depok, Sulastio mengungkapkan, sedang mengawasi KPU yang menerima usulan caleg yang akan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).
Baca Juga: Makin Menyenangkan, CGV Ada di Depok Town Center dan Berikan Promo Spesial
“Terkait pencalon semalam sampai pukul duabelas malam, KPU menerima daftar atau usulan caleg yang akan menjadi DCT setelah ditetapkan calon sementara oleh KPU dari partai politik,” ujar Sulastio.
Sulastio menjelaskan, Bawaslu untuk dua minggu kedepan akan fokus melakukan verifikasi pada pencalonan. Verifikasi ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap caleg yang bertarung memenuhi syarat dan standar yang ditetapkan untuk menjaga integritas dan kredibilitas pemilu di tingkat lokal.
“Ya selama dua minggu kedepan dari daftar yang dikirimkan itu akan kembali melakukan verifikasi, pencermatan terkait dokumen dokumenya, termasuk juga perubahan nama caleg salah satunya karena ada caleg yang meninggal,” papar Sulastio saat di temui Radar Depok di kantor Bawaslu.
Sejauh ini Bawaslu sedang melakukan pengawasan terkait perubahan nomor urut caleg, bahwa dari hasil pengawasan bawaslu ada perubahan terkait nomor urut dari beberapa caleg, karena adanya perbedaan data antara upload di system informasi pencalonan yang dilakukan partai dengan data pengurus tingkat kota di KPU.
“Semalem saya tanya jika terdapat perbedaan seseorang di caleg ditaruh di nomor satu oleh partainya tiba tiba dari dokumen yang di upload di nomor tiga, KPU akan pakai dokumen yang dari partai,” jelasnya.
Selain itu Bawaslu juga elakukan pengawasan dengan mengacu pada dua syarat, yaitu syarat pencalonan dan syarat calon, serta juga syarat khusus bagi caleg yang telah terbukti melakukan tindak pidana hukum khususnya korupsi.
Baca Juga: Anggota Pekka Kelurahan Tapos Depok Diajarkan Mandiri, Begini Caranya
“Seorang caleg hanya bisa dicalonkan partai politik yang sudah terdaftar sebagai peserta pemilu, lalu syarat calon terdiri dari pendidikan, usia, termasuk juga syarat tambahan bagi caleg mantan narapidana kasus hukum,” papar Sulastio.
Dipastikan lembaga pengawas Pemilu itu akan sekuat tenaga menggunakan data yang ada, agar dua syarat tersebut terpenuhi guna memastikan bahwa setiap caleg yang bertarung memenuhi syarat dan standar yang ditetapkan untuk menjaga integritas dan kredibilitas pemilu di tingkat lokal.
Terkait caleg yang tersandung kasus hukum khususnya korupsi, dari data yang disampaikan bawaslu sampai saat ini belum ada indikasi terkait caleg di Kota Depok yang terjerat kasus pidana hukum yang diancam lima tahun atau lebih.
Baca Juga: Pembelian Beras Dibatasi : Dipicu Stok Terbatas dan Harga Melambung
Artikel Terkait
Bawaslu Depok : Parpol Jangan Asal Kampanye, Ikuti Aturan Mainnya !
Ini Penjelasan Bawaslu Depok Terkait Penurunan Spanduk Kaesang
KPU dan Bawaslu Depok Komitmen Ciptakan Iklim Demokrasi yang Baik, Ini yang Dilakukan
Kejari Depok Periksa Lima Mantan Komisioner Bawaslu Depok, Usut Dugaan Korupsi Belasan Miliar
Soal Caleg Narapidana, Bawaslu Depok : KPU Perlu Buat Aturan