Lebih jauh Nuryamah memaparkan, sesuai dengan Perbawaslu nomor 15 tahun 2020, pasal 6 yang menjelaskan tentang Peningkatan Kapasitas SDM ada tiga pembinaan tersebut.
Pertama, peningkatan kapasitas SDM dalam bimbingan teknis. Kedua, peningkatan secara kinerja yang menuntut profesional bekerja khususnya pengawasan.
“Terakhir, pembinaan tentang penyelesaian pelanggaran kinerja pengawas pemilu,” tutup Nuryamah. (***)
Artikel Terkait
KPU dan Bawaslu Depok Komitmen Ciptakan Iklim Demokrasi yang Baik, Ini yang Dilakukan
Waspada! Bawaslu Sorot Kampanye di TikTok, Berikut Tujuannya
Bawaslu Kota Depok Sambangi Ruang Kerja Walikota Depok, Ini yang Dibicarakan
Soal Caleg Narapidana, Bawaslu Depok : KPU Perlu Buat Aturan
Waspada, Bawaslu Depok Awasi Penetapan DCT, Begini Penjelasan Lengkapnya