politik

Kondisi Politik Dinilai Memprihatinkan, LS Vinus Diskusi Tentang Revisi UU Pemilu : Soroti Dana Parpol dan Efisiensi Penyelenggara Pemilu

Kamis, 12 Juni 2025 | 13:09 WIB
Founder LS Vinus, Yusftriadi bersama para Narasumber dalam Diskusi Publik dengan tema Mengawal Revisi UU Pemilu: Dana Parpol dan Efisiensi Penyelenggara Pemilu, di Sekretariat LS Vinus Kota Depok, Jalan Cemara, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo. (ARNETKELMANUTU/RADARDEPOK)

“Jadi, mereka tim yang hadir di situ cuma bak wayang saja tinggal kata kekuasaan oligarki. Bahkan ketika fit and proper test sudah terkoneksi antara eksekutif dengan legislatif. Ketika kekuasaan bilang A, yang jadi akan A oleh legislatif sehingga yang lolos merupakan kehendak politik, “ terangnya

Oleh karenanya, mentalitas politisi itu juga sangat penting dibenahi guna mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang fair, murni dan independen.

Baca Juga: Pasti Bikin Nagih! Yuk, Intip Cara Membuat Kremesan Ayam yang Super Renyah Ini

Selain itu, menurut Yusfitriadi ada empat poin penting lainnya yang harus menjadi perhatian dalam revisi UU Pemilu. Pertama, terkait pra penyelenggaraan Pemilu yang masih menggunakan undang-undang lama, karena dianggap tidak relevan jika digunakan pada masa pemilu mendatang.

“Hanya merubah klausul tanggal saja sementara variabel lainnya tidak direvisi. Maka kemudian ketika keserentakan itu terjadi mau tidak mau akan banyak konsekuensi logis yang tidak sesuai dengan undang-undang, “ paparnya.

Baca Juga: Enak dan Bikinnya Mudah! Inilah Resep Tumis Sayur Telur Gurih untuk Masakan Harian yang Praktis

Yusfitriadi menuturkan saat penyelenggaraan pemilu pada tahun yang sama namun waktu persiapan bagi penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dari satu tahun menjadi dua tahun. Maka para penyelenggara pemilu dimungkinkan akan tidak efektif pada masa kerjanya.

“Ketika pemilunya di tahun yang sama, dan persiapannya itu dari satu tahun menjadi dua tahun. Berarti penyelenggara pemilu tidak bekerja dong dari sisa masa kerjanya, aturan itu harus dirubah lagi, direvisi lagi undang-undangnya, “ tuturnya

Baca Juga: Keren! Kecamatan Cibinong Manfaatkan Posyandu Menuju Zero Stunting

Sambungnya, kemudian kedua adalah undang-undang yang mengatur terkait anggaran penyelenggaraan pemilu. Di mana untuk pos-pos anggaran pemilu juga masih dibebankan kepada masing-masing daerah.

“Pemerintah Kabupaten atau Kota menganggarkan, Provinsi juga menganggarkan. Dan itu harus dikeluarkan pada tahun yang sama, sehingga dampaknya adalah hampir beberapa Kabupaten dan Kota sudah kehabisan anggaran maka itu harus diatur lagi, “ ungkap Yusfitriadi

Baca Juga: Keren! Kecamatan Cibinong Manfaatkan Posyandu Menuju Zero Stunting

Kemudian terkait masa tahapan pemilu serentak, dirinya menganggap hal itu dapat mengakibatkan kesuntukan peserta maupun penyelenggara pemilu. Kerena akan terjadi tumpang tindih aturan tahapan-tahapan pemilu dalam waktu bersamaan.

Dirinya menambahkan, selain itu pihaknya juga menyoroti tentang sistem demokrasi yang dibangun internal partai politik. Karena yang menjadi faktor utama dalam penyelenggaraan pemilu adalah praktek politik itu sendiri.

Baca Juga: Bebaskan PBB P2, Rp21 Miliar Melayang : Ini Keterangan Bupati Bogor Rudy Susmanto

Halaman:

Tags

Terkini

PPP Kabupaten Bogor Segera Adakan Muscab

Rabu, 15 April 2026 | 10:00 WIB