TEROBOSAN: Staf Kelurahan Depok, sedang melaksanakan input data melalui E Kelurahan sebagai peningkatan pelayanan dan pencegahan pungli di Kelurahan Depok, kemarin. Foto: Dicky /Radar DepokRADAR DEPOK.COM – Guna menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pencegahan pungutan liar dalam pelayanan, Kelurahan Depok melaksanakan program Elektronik Kelurahan (E Kelurahan).
Lurah Depok, Mustakim mengatakan, Kelurahan Depok sedang berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat saat meminta pelayanan admninistrasi. Sebagai sebuah inovasi dan trobosan, Kelurahan Depok telah menggunakan sistem E Kelurahan disetiap permohonan pelayanan administrasi.
“Pelayanan melalui E Kelurahan sudah berjalan beberapa waktu lalu, dan kami sempat mejadi peringkat pertama di Kecamatan Pancoranmas dalam memberikan pelayanan,” ujar Mustakim kepada Radar Depok, kemarin.
Mustakim menjelaskan, penggunaan E Kelurahan berbeda dengan pelayanan manual seperti umumnya. Setiap masyarakat yang meminta pelayanan administrasi, harus melengkapi sejumlah persyaratan sesuai kebutuhan permintaan. Nantinya, persyaratan tersebut akan di scan guna diproses untuk diterbitkan surat dari kelurahan. Apabila ada salah satu persyaratan tidak dipenuhi, secara otomatis surat pengantar maupun pernyataan dari kelurahan tidak dapat diproses sebelum dilengkapi sejumlah persyaratan yang diminta.
“Keuntungan yang didapatkan saat menerapkan pelayanan E Kelurahan. Diantaranya, pencegahan pungli, data permohonan pelayanan dapat tersimpan dengan baik, dan pelayanan dapat diberikan apabila pemohon memenuhi SOP pelayanan,” tutup Mustakim. (dic)