DICKY/RADARDEPOK DIAMANKAN: Sebanyak 40 botol miras diamankan pengurus LPM, Katar Kelurahan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Sawangan, pada acara dangdutan di kawasan Kelurahan Pasir PutihDEPOK– Kemarin, panggung hiburan dangdut di wilayah Kelurahan Pasir Putih (Pasput) menjadi saksi biksu, saat puluhan anggota gabungan dari Bhabinkamtibmas, Pospol, Katar Kelurahan, Pengurus LPM, dan tokoh masyarakat Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Sawangan yang mengamankan 40 botol minuman keras (miras) dari pedagang minuman.
Lurah Pasput, Sudadih mengatakan, gerakan yang dilakukan seluruh elemen masyarakat di Kelurahan Pasput tersebut, dalam rangka menciptakan Kelurahan Pasput yang jauh dari gangguan keamanan dan keterbitan masyarakat (Kamtibmas).
“Ada 40 botol miras yang berhasil diamankan dari pedagang acara dangdutan,” ujar Sudadih kepada Radar Depok, kemarin.
Sudadih menjelaskan, upaya pembersihan miras merupakan implementasi dari lima nota kesepakatan bersama diwilayah Kelurahan Pasput. Diantaranya, melarang penjualan miras, tidak diperbolehkan bertamu melewati pukul 23.00, pemberian jam operasional warnet dan Play Station dari pukul 08.00 - 20.00, meminta masyarakat mematikan televisi pada pukul 18.00 - 20.00, dan dilarang membuang sampah sembarangan.
Sudadih mengungkapkan, miras merupakan salah satu penyebab terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah Kelurahan Pasput. Untuk itu, Tiga Pilar bersama stake holder Kelurahan Pasput akan tetap berusaha menjaga dan menangkal gangguan kamtibmas diwilayah Kelurahan Pasput.
“Kami akan terus berusaha menjaga komitmen lima nota kesepakatan di Kelurahan Pasput,” tutup Sudadih. (dic)