satelit

Ada Miras di Acara Dangdutan Sawangan

Selasa, 23 Juli 2019 | 08:17 WIB
AMANKAN: Anggota Polsek Sawangan mengamankan puluhan botol miras dari pedagang minuman diwilayah Kecamatan Sawangan, kemarin. Foto : DICKY/RADARDEPOK RADARDEPOK.COM, SAWANGAN – Jajaran Polsek Sawangan berhasil mengamankan 30 botol Minuman Keras (Miras) dan membubarkan hiburan dangdut di Jalan Jati RT3/3, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan. Hal itu bagian dari operasi Cipta Kondisi (Cipkon) untuk menjaga kondusifitas dan gangguan kamtibmas diwilayah hukum Polsek Sawangan. Kapolsek Sawangan, Kompol Suprasetyo mengatakan, Polsek Sawangan kerap melakukan Cipkon untuk menjaga kondusifitas dan mencegah gangguan Kamtibmas di Kecamatan Sawangan dan Bojongsari. Operasi Cipkon Polsek Sawangan berhasil mengamankan puluhan botol Miras yang diperjual belikan pada hiburan dangdut. “Sekitar 30 botol Miras kami amankan dari hiburan dangdut,” ujar Prasetyo kepada Radar Depok, kemarin. Prasetyo menjelaskan, 30 botol Miras yang diamankan meliputi 13 botol Intisari, delapan botol Bir Anker, dan sembilan botol kosong Intisari. 30 botol Miras tersebut dilakukan penyitaan untuk tidak kembali diperjual belikan di masyarakat. Pihaknya akan berusaha untuk menekan peredaran Miras di wilayah hukum Polsek Sawangan. Tidak hanya itu, lanjut Prasetyo Polsek Sawangan membubarkan hiburan dangdut yang menyelahi aturan yang telah dikeluarkan. Pada awal perizinan, pihak penyelenggara hiburan meminta izin untuk organ tunggal, namun pada kenyataan dilapangan sangat berbeda dan mengundang banyak orang hingga terjadi peredaran Miras. “Sehingga kami berhentikan dan memanggil penyelenggara untuk dimintai keterangan,” tutup Prasetyo. (dic)

Tags

Terkini