MASIHALOT : Diduga townhouse di RT4/3, Kelurahan Duren Mekar, Kecamatan Bojongsari, belum memiliki izin dari Pemerintah Kota Depok, Selasa (3/9). FOTO : DICKY/RADARDEPOKRADARDEPOK.COM, DURENMEKAR – Pelanggaran yang diduga pembangunan Town House, di wilayah RT4/3, Kelurahan Duren Mekar, Bojongsari, seakan sunyi. Hal itu mendapatkan reaksi dari DPRD Kota Depok yang meminta Pemerintah Kota Depok untuk memberikan tindakan tegas.
Anggota DPRD Kota Depok, Mad Arif mengatakan, Pemerintah Kota Depok harus menunjukan kewibawaannya terkait pelaksanaan Perda Kota Depok, khususnya Perda IMB. Disinyalir, town house tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Politikus PDI Perjuangan ini menyoroti pembangunan Town House diwilayah RT4/3, Kelurahan Duren Mekar, Bojongsari, yang belum ada realisasi tindakan dari Pemerintah Kota Depok terhadap pemilik Town House tersebut.
“Pemkot Depok harus mengambil tindakan karena sudah ada empat bangunan yang telah selesai,” ujar Mad Arif kepada Radar Depok.
Mad Arif mengungkapkan, Pemkot Depok harus menunjukan taringnya dalam melaksanakan Perda. Dia tidak ingin Pemkot Depok seakan menjadi “Macan Ompong” karena tidak melakukan tindakan terhadap pelanggaran perda Kota Depok.
“Saya dorong Pemkot Depok mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan terhadap Town House yang dimaksud,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Tranmastibum Satpol PP Kota Depok, Ahmad Oting menuturkan, Satpol PP Kota Depok belum mendapatkan rekomendasi dari penindakan dari DPMPSTP Kota Depok. Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran dan mendapatkan rekomendasi dari DPMPSTP, pihaknya akan melakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
“Setelah mendapatkan rekomendasi dari DPMPSTP kami akan segera bertindak,” tutup Oting. (rd)Jurnalis : Dicky Agung PrihantoEdiotor Pebri Mulya