satelit

Warga di Sukatani Kehilangan Aset Tanah

Kamis, 3 Oktober 2019 | 08:50 WIB
SENGKETA : Tanah warga Kampung Ciherang dan Kampung Babakan Kelurahan Sukatani sedang dipasangi plang oleh penerima gadai. FOTO : INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, SUKATANI – Warga Kampung Ciherang dan Kampung Babakan di Kelurahan Sukatani, Tapos, mengaku tidak dapat memanfaatkan tanah yang mereka beli untuk balai desa. Sebab, saat ini dikuasai pihak asing. Ketua RW06, Kelurahan Sukatani, Samsudin mengatakan, lahan warga di dua kampung tersebut sudah sejak lama dikuasai pihak asing. Kejadian penguasaan lahan warga tersebut sudah berlangsung sejak lama saat Kelurahan Sukatani masih berupa desa. “Aset tanah milik warga Kampung Ciherang dan Kampung Babakan Digadaikan oleh oknum yang tidak berwenang dan pihak penerima gadai pung diduga sengaja menerima gadai tanah warga jarena telah jelas dalam surat bukti hak kepemilikan yang digadaikan atas nama warga kedua desa tersebut,” kata Samsudin yang juga anak dari salah satu warga pemilik lahan tersebut. Ia menjelaskan, aset tanah warga tersebut terletak di Kelurahan Sukatani dengan luas tanah sebesar 1200 meter persegi dan saat ini tinggal 800 meter. Sebanyak 400 meter sudah dibangun pihak lain,” katannya. Ia mengungkapkan, tanah tersebut dibeli oleh warga pada tahun 1994 secara patungan. Tujuanya agar Desa Sukatani saat itu memiliki aset untuk balai desa. Sebab, Desa Sukatani saat itu masih menyewa tanah untuk keperluan balai desa. “Karena peduli akan Desa Sukatani, warga pada saat itu mempunyai usul untuk membelikan lahan agar bisa dipakai sebagai balai desa,” ungkapnya. Lalu, sambungnya, pada tahun 2016 diketahui surat tanah aset milik warga yang masih berbentuk Akta Jual Beli (AJB) berada di tangan salah seorang warga sukatani berinisial S selaku penerima gadi. Surat tanah tersebut ternyata sudah dijadikan hutang oleh seorang warga Sukatani berinisial  K. “Menurut pengakuan dari K surat AJB warga itu sudah digadaikan sama dia,” bebernya. Ia menambahkan, pihak warga melalui LPM Sukatani sudah mencoba melakukan upaya hukum melalui kuasa hukum bernama Ahmad Maulana. Setelah upaya hukum tersebut dilakukan dengan membuat somasi kepada para pihak tersebut. Namun, tidak ada itikad baik untuk mengembalikan surat AJB warga. “Sampai sekarang surat AJB belum dikembalikan. Karena, sudah digadaikan tanpa sepengetahuan warga,” bebernya. (rd)   Jurnalis : Indra Abertnego Siregar (IG : @regarindra) Editor : Pebri Mulya

Tags

Terkini