satelit

Polsek Sawangan Amankan Sabu 2,95 Gram

Selasa, 22 Oktober 2019 | 09:08 WIB
AMANKAN : Barang bukti sabu yang diamankan Polsek Sawangan, Senin (21/10). FOTO : DICKY/RADARDEPOK   SAWANGAN Unit Reskrim Polsek Sawangan mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sawangan, Senin (21/10). H (24) dan S (35) harus tertunduk lesu saat petugas meringkus keduanya dari rumah di kawasan Kelurahan/Kecamatan Sawangan. Mereka ini pelakunya. Kapolsek Sawangan, Kompol Suprasetyo mengatakan, penangkanan H dan S berawal dari informasi masyarakat, yang menyatakan bila di lingkup Kelurahan Sawangan kerap dijadikan H sebagai lokasi transaksi barang haram itu. Polisi kemudian mendalami informasi. Gerak-gerik pelaku dipantau. Termasuk kediamannya.  “Setelah memastikan data sudah akurat, kami langsung menangkap H dan segera menggeledahnya,” ujar Prasetyo kepada Radar Depok. Prasetyo menjelaskan, di rumah pelaku H, pihaknya mendapati barang bukti berupa empat paket kecil sabu yang di gantung di tembok kamar pelaku. Anggota meminta pelaku untuk mengambil temuan tersebut untuk dijadikan barang bukti sebagai penangkapan. Tidak sampai disitu. Prasetyo menambahkan, anggotanya meminta H untuk menunjukan kawanan lainnya. Dari sana, kemudian berhasil ditangkap. Lokasinya masih di Sawangan. Dari tangan S, diperoleh barang bukti berupa satu paket kecil sabu yang tersimpan di laci lemarinya. Setelah mendapatan cukup barang bukti, kedua pelaku dibawa ke Polsek Sawangan. “ Total barang bukti yang kami amankan seberat 2,95 gram sabu-sabu,” pungkasnya. (rd)     Ungkap Kasus Sabu-sabu oleh Polsek Sawangan Waktu - Senin (21/10) TKP - Rumah di kawasan Kelurahan/Kecamatan Sawangan Pelaku - H (24) - S (35) Barang Bukti - 2,95 gram sabu-sabu Aturan yang Dilanggar - Pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika Ancaman Hukuman - Penjara diatas satu tahun Jurnalis : Dicky Agung Prihanto (IG : @iky_slank) Editor : Pebri Mulya

Tags

Terkini