RADARDEPOK.COM, BEDAHAN - Aparatur Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, mengajak masyarakat untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal tersebut dilakukan, agar masyarakat mematuhi peraturan Pemerintah Kota Depok dalam hal pembangunan.
Lurah Bedahan, Hasan mengatakan, sudah seharusnya masyarakat yang ingin mendirikan bangunan, harus mengikuti tata tertib dan peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Peraturan Daerah (Perda). Untuk mendirikan bangunan, masyarakat diminta untuk terlebih dahulu memiliki IMB sebelum membangun.
“Sebelum membangun seharusnya masyarakat harus menempuh persyaratan terlebih dahulu salah satunya IMB,” ujar Hasan kepada Radar Depok.
Hasan menjelaskan, apabila masyarakat membangun tanpa memiliki IMB, dapat dipastikan bangunan tersebut akan mendapatkan sanksi baik berupa teguran maupun sanksi peringatan. Apabila teguran dan pemberian sanksi tidak diindahkan masyarakat, Pemerintah Kota Depok akan melakukan penyegelan bangunan.
Hasan menuturkan, selain memiliki IMB masyarakat yang ingin membangun harus memiliki surat rekomendasi dari lingkungan maupun tingkat kelurahan dan kecamatan. Menurutnya, surat rekomendasi dari lingkungan merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum menempuh perizinan IMB.
“Jangan langgar peraturan dan taati prosedur yang telah ditetapkan,” tutup Hasan.(rd)