satelit

38 Miras Diamankan Polsek Sawangan

Senin, 20 Januari 2020 | 09:13 WIB
SITA : Anggota Polsek Sawangan mengamankan puluhan botol miras di warung jamu Jalan Raya Muchtar, RT5/3, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Jumat (17/1) malam. FOTO : DICKY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, SAWANGAN BARU – Jajaran Polsek Sawangan Polres Metro Depok mengamankan 38 minuman keras (miras), dari penjual miras berkedok warung jamu, di Kecamatan Sawangan dan Bojongsari. Miras tersebut disita ke Polsek Sawangan. Kapolsek Sawangan, Kompol Suprasetyo mengatakan, Polsek Sawangan kerap melaksanakan Operasi Cipta Kondisi di wilayah Kecamatan Sawangan dan Bojongsari. Operasi tersebut sebagai bentuk pencegahan dan penangkalan gangguan Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Sawangan. “Hasilnya kami mengamankan 38 botol Miras dari dua lokasi yang berbeda,” ujar Prasetyo kepada Radar Depok, Sabtu (18/1). Prasetyo menjelaskan, Polsek Sawangan melakukan pemeriksaan di penjual Jamu Jalan Raya Muchtar RT5/3, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan. Hasilnya Polsek Sawangan berhasil mengamankan 30 botol miras yang disembunyikan di dalam warung tersebut. Tidak hanya itu, warung Jamu di Jalan Mangga RT1/9, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Polsek Sawangan mendapatkan delapan botol Miras siap diedarkan masyarakat. Lebih jauh, Prasetyo menuturkan, Polsek Sawangan mengamankan 38 botol Miras berbagai merk, seperti intisari, anggur merah, anggur putih, anggur arak, dan anggur kolesom. Selain mengamankan Miras, Polsek Sawangan melakukan pemeriksaan terhadap penjual warung jamu tersebut. “Kami akan terus meminimalisir peredaran miras dilingkungan masyarakat untuk mencegah gangguan Kamtibmas,” tutup Prasetyo. (rd)   Jurnalis : Dicky Agung Prihanto : (IG : @iky_slank) Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)

Tags

Terkini