AMANKAN : Polsek Sawangan saat mengamankan puluhan botol miras dari hiburan musik di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Rabu (5/2) malam. FOTO : DICKY/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, SAWANGAN – Jajaran Polsek Sawangan terus memberantas peredaran minuman keras (miras) seperti yang dilakukan pada Rabu (5/2). Pada malam hari Polsek Sawangan, berhasil mengamankan puluhan botol Miras dari tempat hiburan musik di Kampung Panggulan, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan.
Kapolsek Sawangan, Kompol Suprasetyo mengatakan, Polsek Sawangan kembali melakukan Operasi Cipta Kondisi dalam menangkal terjadinya gangguan kamtibmas. Mendapatkan adanya informasi hiburan musik yang berpotensi terjadinya peredaran Miras, Polsek Sawangan bergegas melakukan operasi.
“Dari hiburan musik itu, kami menemukan puluhan botol Miras yang dijual pedagang,” ujar Prasetyo kepada Radar Depok.
Prasetyo menjelaskan, hiburan dangdut tersebut berada di Kampung Panggulan, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan. Dari hasil operasi terdapat 60 botol Miras, seperti Anggur Merah 20 botol, Bir Anker 15 botol, Intisari 17 botol, dan Anggur Kolesom sebanyak delapan botol.
Selain Miras, lanjut Prasetyo Polsek Sawangan mengamankan tiga pedagang yang menjual Miras, M (50), O (40), dan H (41). Ketiga pedagang tersebut diamankan Polsek Sawangan untuk dimintai keterangan. Prasetyo menegaskan, Polsek Sawangan akan terus memburu peredaran Miras di wilayah hukum Polsek Sawangan.
“Kami berusaha menekan peredaran Miras di wilayah Kecamatan Sawangan dan Bojongsari,” tutup Prasetyo. (rd)Jurnalis : Dicky Agung Prihanto (IG : @iky_slank)Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)