MASIH KOKOH : Inilah tembok yang dibuat Perumahan Permata Green Garden Cinere yang melanggar GSS dan kesepakatan dengan warga. FOTO : LULU/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, MERUYUNG - Kesepakatan sudah dilanggar perumahan Permata Green Garden Cinere (PGC), di Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo. Tapi, berpekan-pekan dinas belum ada yang menindak. Tembok perumahan di RW8 ini dinilai telah melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) yang hanya menyisakan satu meter, dari bibir kali.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Meruyung, Supian Derry mengatakan, sesuai kesepakatan pengembang PGC berjanji akan mentaati ketentuan soal GSS. Yakni, tertera di siteplan perumahan 3 meter dari bahu kali. Namun, pada prakteknya pengembang hanya menyisakan jalan setapak selebar 1 meter disamping pagar perumahan.
"Dulu sudah ada kesepakatan pihak pemgembang akan mematuhi aturan sesuai yang tercantum di siteplan. Tapi, aturan itu dilanggar dan warga hanya dikasih 1 meter untuk jalan setapak," ungkap Derry kepada Radar Depok, Kamis (26/3).
Sementara, tokoh muda Meruyung, Mamun Abdullah mendesak, kepada Dinas Perumaham dan Permukiman (Disrumkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Satpol PP, segera menertibkan tembok Perumahan Permata Green Garden Cinere yang jelas jelas melanggar GSS.
"Saya sudah lihat siteplannya, memang harusnya 3 meter dari bibir kali. Tapi faktanya, pemgembang hanya menyisakan jalan setapak, sehingga sepeda motor saja sulit melintas," ungkap Mamun.
Menurutnya, jika pihak berwenang belum melakukan tindakan terhadap pelanggaran tersebut. Maka pengembang tidak akan pernah peduli, dengan protes warga sekitar yang sudah beberapa kali disampaikan kepada pihak pengembang.
"Saya minta harus ada tindakan tegas, karena ini menyangkut akses jalan masyarakat diperbatasan wilayah Kelurahan Meruyung dengan Kelurahan Limo, yang sangat dibutuhkan sebagai sarana transportasi dipedalaman," tegas pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jendral (Sekjen) DPC PPP Kota Depok ini.
Terpisah, Ahmad Dahlan salah satu tokoh masyarakat Kelurahan Meruyung menegaskan, tidak ada alasan bagi dinas terkait untuk tidak menindak pelanggaran GSS, yang dilakukan pengembang perumahan PGC.
"Itu pelanggaran yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, harus cepat ditindak, jangan menunggu warga marah," tandas Dahlan. (rd)Jurnalis : Lutviatul Fauziah (IG : @lutviatulfauziah)Editor : Pebri Mulya