MUSYAWARAH : Warga Bedahan sedang membahas masalah pemakaman korban Korona. FOTO : INDRA SIREGAR / RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, SAWANGAN – Warga Kelurahan Bedahan, Sawangan masih tetap bersikukuh untuk menolak pemakaman korban korona di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bedahan, Kecamatan Sawangan.
Kukuh, salah satu warga yang tinggal di dekat TPU Bedahan mengatakan, belum lama ini mereka mengadakan musyawarah atau pertemuan dengan perwakilan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengenai pemakaman jenazah di TPU Bedahan.
“Pertemuan ini dihadiri Lurah Bedahan, LPM Bedahan, anggota dewan, warga, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama,” katanya, belum lama ini.
Dia mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut masyarakat pada intinya tetap menolak pemakaman korban korona di wilayah mereka. “Inti dari musyawarah tersebut adalah mendengarkan berbagai alasan warga sehingga menolak penggunaan TPU Bedahan untuk memakamkan Jenazah korban Korona,” bebernya.
Namun demikian, ucap Kukuh, Pemkot Depok sudah mencari lokasi pemakaman lain yaitu di daerah pasir Pasir Putih sebagai lokasi pemakaman. “ Menurut Lurah bedahan, katanya lokasi tersebut sudah mendapat persetujuan warga,” jelasnya.
Dia menambahkan, dalam pertemuan tersebut sepakati tidak ada yang akan dimakamkan lagi di TPU Bedagan dan sebagai antisipasi, warga memasang portal di setiap ujung jalan akses menuju pemakaman.
“Portal tersebut akan ditutup apabila di ketahui akan ada jenazah korban korona yang akan dimakamkan di sini,” tutupnya.
Ahli Virologi University Of Adelaide Australia, Mohammad Indro Cahyono menjelaskan, virus jenis apapun hanya mampu berkembang biak pada tubuh yang masih bernyawa. Ketika pasien positif meninggal, virus itu tetap berada dalam tubuh pasien dan tidak dapat bertambah jumlahnya.
“Jika di tubuh jenazah itu ada 100 virus, dengan sendirinya akan hilang dan hancur setelah melalui proses pembersihan jenazah yang dilakukan oleh tenaga medis profesional di rumah sakit,” ujarnya Indro saat mengadakan Seminar Covid-19 secara Virtual, Rabu (1/4).
Namun demikian, lanjutnya, proses pemulasaran jenazah positif Covid-19 harus tetap dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Serta hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis profesional di rumah sakit.
“Proses pembersihan murni berada di ruang jenazah rumah sakit dan seluruh tenaga medis yang melakukan pemulasaran, harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap,” ungkap
Setelah dimandikan, jenazah dikanfankan lalu dimasukkan ke dalam peti. Supaya lebih meyakinkan virus ini tidak menyebar, lanjut Indro, peti yang berisi jenazah tersebut disemprotkan cairan disinfektan.
Lebih lanjut, ucapnya, seteleh dimandikan, jenazah harus segera dimakamkan. Proses pemakamannya pun sama dengan pemakaman pada umumnya dan penggali kubur tidak perlu menggunakan APD lengkap.
“Proses pemakaman seperti biasa. Jenazah positif Covid-19 dapat dimakamkan di pemakaman umum dan tidak perlu berjarak 500 meter dari pemukiman karena WHO tidak menyebutkan seperti itu,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Sidik Mulyono menuturkan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Kota Depok akan melakukan sosialisasi secara masif terkait protokol pemakaman jenazah yang ditetapkan oleh World Health Organisation (WHO). Semua itu guna meningkatkan pemahaman masyarakat serta menjawab kekhawatiran mereka di tengah informasi yang beredar saat ini.
“Jenazah yang akan dimakamkan ini sudah melalui SOP rumah sakit, sehingga jangan khawatir ada penularan virus di makam,” tutur Sidik
Sidik juga menyebut, jenazah pasien positif Covid-19 dapat dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU). Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk tidak panik, apabila ada jenazah pasien Covid-19 yang akan dimakamkan disana. (rd/dra)Jurnalis : Indra Abertnego Siregar : (IG : @regarindra)Editor : Pebri Mulya