satelit

Pelaku Tawuran Kembali Ditangkap Polsek Sukmajaya

Senin, 11 Mei 2020 | 08:11 WIB
AMANKAN : Kapolsek Sukmajaya, AKP Ibrahim Sadjab saat memeriksa Belut di kantor Polsek Sukmajaya, Minggu (10/5). FOTO : ISTIMEWA   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Jajaran Reskrim Polsek Sukmajaya kembali menangkap satu pelaku tawuran yang menewaskan satu orang di Jalan Raya Duta Pelni, Kecamatan Sukamjaya. Polsek Sukmajaya menangkap MR alias Belut (17) yang sebelumnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Minggu (10/5). Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Ardiansyah mengatakan, penangkapan Belut berbekal dari informasi yang diadapatkan anggota Polsek Sukmajaya. “Belut berhasil kami tangkap di wilayah Cempaka Putih, Jakarta,” ujar Azis Ardiansyah kepada Radar Depok. Azis Ardiansyah menjelaskan, Belut merupakan pelaku yang menghasut kedua kelompok, sehingga terjadi tawuran. Untuk pelaku Belut di dakwakan sebagai penghasutan, pengeroyokan, penganiayaan, dan undang-undang darurat. Pasal yang kenanakan terhadap belut, yakni Pasal 160 jo 170 jo 351 KUHP dan Undang-undang Darurat No12 tahun 1951. (rd/dic)   Jurnalis : Dicky Agung Prihanto Editor : Pebri Mulya

Tags

Terkini