LANGGAR : Pengembang perumahan di Jalan Raya Cemara RW7, Kelurahan Grogol, Limo Kota Depok membangun dulu baru izin. FOTO : LULU/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, GROGOL - Lagi-lagi pengembang perumahan bangun dulu izin belakangan. Contohnya di Jalan Raya Cemara RW7, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum dikantongi pengembang sudah melakukan proses pembangunan.
Hal itu diketahui saat anggota Satpol PP Kecamatan Limo, Djunaidi menyambangi lokasi perumahan beberapa waktu lalu.
Kata Junaidi, nama pengembang perumahan serta pemiliknya belum terdaftar di Kantor Kecamatan Limo. Sehingga, kata dia dapat dipastikan kegiatan pembangunan perumahan dilokasi itu belum mengantongi perizinan.
"Besok saya tunggu perwakilan pengembang perumahan itu di Kantor Kecamatan Limo, saya sudah cek, kegiatan pekerjaan perumahan ini belum tercatat di kecamatan. Seharusnya tidak boleh ada kegiatan pekerjaan sebelum ada izin," kata Juned -sapaan akrab Djunaidi- kepada Radar Depok, Kamis (25/06).
Disisi lain, salah satu perwakilan pemilik perumahan kepada dihadapan petugas Satpol PP Kecamatan Limo, Djunaidi mengaku sedang memproses perizinan. Namun tidak dijelaskan sudah sejauh mana proses perijinan dia jalankan."Ada izinnya, sedang diproses, masa kami membangun enggak ada izinnya," celoteh salah seorang pegawai pengembang perumahan.
Sementara itu, Ketua RW7 Kelurahan Grogol, Asmat enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait masalah perizinan perumahan, yang akan membangun puluhan unit rumah diatas lahan lebih dari 5.000 meter persegi.
"Maaf, saya lagi di yayasan yatim," kata Asmat saat dihubungi.
Sama dengan ketua RW, Lurah Kelurahan Grogol Danudi Amin juga enggan berkomentar prihal perizinan perumahan di Jalan Cemara RW7, Kelurahan Grogol, yang sudah mencuri start dalam pelaksanaan pembangunan sebelum mengantongi perjiinan. (rd/tul)Jurnalis : Lutviatul Fauziah (IG : @lutviatulfauziah)Editor : Pebri Mulya