Kepala UPTD Puskesmas Depok Jaya, Eka Kurniati.
RADARDEPOK.COM, DEPOK JAYA – Setelah dinyatakan aman dan tidak ada lagi kasus terkonfirmasi positif (Covid-19) di wilayah RW1 dan RW13 Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoranmas. Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 (Virus Korona) Kota Depok, akhirnya memberikan rekomendasi untuk melaksanakan ibadah di rumah ibadah, seperti pelaksanaan Salat Jumat di wilayah tersebut.
“Sebelumnya kami masih meminta warga di sana untuk beribadah di rumah masing masing, mengingat wilayah tersebut pada saat itu masih berstatus PSKS,” kata Kepala UPTD Puskesmas Depok Jaya, Eka Kurniati.
Dia mengungkapkan, setelah dilakukan evaluasi terhadap dua RW tersebut, pihaknya merasa warga di sana sudah boleh mengadakan kegiatan Sholat Jumat di Mesjid.
“Karena sudah tidak ditemukan kasus baru, dan tidak ada lagi pasien yang masih isolasi mandiri maka kami kira mereka sudah boleh diberikan kelonggaran dg melaksanakan Sholat berjama'ah di mesjid tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan, yaitu pakai masker dan jaga jarak ,”tuturnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, sebagai bentuk apresiasi kepada pengurus Kampung Siaga Coviid – 19 se Kelurahan Depok Jaya, Puseksmas Depok Jaya akan mengadakan Rapid Test kepada seluruh pengurus RW yang ada disana.
“Ada 14 Ketua RW yang kami undang untuk menjalani Rapid Test,” paparnya.
Dia menjelaskan, Rapid Test memang sangat diperlukan untuk memantau kesehatan para ketua lingkungan, apalagi mereka kerap terjun langsung ke lapangan untuk memantau warganya. (rd/dra)Jurnalis : Indra Abertnego Siregar (IG : @regarindra)Editor : Pebri Mulya