TUNGGU PELAYANAN : Warga sedang menunggu pelayanan di kantor kelurahan Depok Jaya. FOTO : INDRA SIREGAR / RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK JAYA - Kelurahan Depok Jaya turut menerapkan kebijakan pembatasan jumlah pegawai yang bekerja di kantor atau Work From Office (WFO). Dimana dalam kebijakan tersebut, instansi hanya mengerahkan 50 persen karyawannya di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.
“Pada masa adaptasi kebiasaan baru ini, kami menyiagakan pegawai hanya 50 persen saja, sesuai dengan aturan PSBB Proporsional. Tentunya, hal tersebut tidak menyurutkan dalam memberikan pelayanan yang maksimal,” ujar Lurah Depok Jaya, Herman.
Dia mengungkapkan, khusus untuk pelayanan penerimaan berkas, pihaknya menyiagakan petugas setiap hari. Mengingat, dalam pelayanan dibagian tersebut tidak bisa digantikan.
“Kalau penerima berkas, petugasnya ada setiap Senin sampai Jumat. Namun, untuk pendamping register atau yang pemeriksa kelengkapan berkas, petugasnya bergantian. Total, kami ada 10 pegawai,” terangnya.
Meski tidak membatasi jumlah layanan, sambung Herman, pihaknya mewajibkan setiap pengujung untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Seperti, memakai masker, mengatur jarak, serta mencuci tangan saat masuk-keluar kantor kelurahan.
Selain itu, pihaknya juga menyediakan bangku tambahan di halaman kantor kelurahan. Upaya ini untuk mengantisipasi penumpukan pengunjung di ruang tunggu pelayanan.
“Kami akan menjalani aturan seperti ini sampai ada kebijakan lebih lanjut dari kecamatan,” tutupnya. (rd/dra)Lima Ketentuan Berkantor di Depok saat PSBB Proporsional :
Kantor hanya boleh diisi 50 persen kapasitas
Jam operasional kantor dapat dilakukan secara normal. Akan tetapi, setiap perusahaan wajib menerapkan sistem piket pegawai kantor agar kapasitas kantor yang terisi hanya 50 persen.
Tiadakan lembur
Waktu bekerja di kantor tidak terlalu panjang apalagi hingga larut malam. Hal ini dimaksudkan ada waktu untuk beristirahat, sehingga bisa menjaga sistem kekebalan/imunitas tubuh. Jadi, meniadakan shift 3 (shift tengah malam) bagi para pegawai di kantor apabila memungkinkan.
Jika sakit, dilarang masuk
Pimpinan kantor di Depok secara tegas melarang para pegawainya masuk ke kantor apabila sedang sakit, terutama dengan gejala pernapasan atau gejala mirip Covid-19. Larangan yang sama juga diberlakukan bagi tamu atau pengunjung yang hendak masuk ke area perkantoran.
Kantor jangan persulit izin absen di masa seperti ini
Perusahaan diminta tak mempersulit izin absen apabila pegawainya menderita sakit. Fleksibilitas oleh manajemen kantor juga diharapkan apabila pegawai terpaksa dikarantina/isolasi mandiri karena berkaitan dengan Covid-19. Selain itu, pimpinan kantor juga diminta tetap memenuhi hak-hak para pegawai apabila mereka terpaksa dikarantina.
Tutup lagi jika salah satu pegawai berkaitan dengan Covid-19
Meski boleh dibuka secara terbatas, namun seluruh aktivitas perkantoran akan ditutup lagi untuk sementara, apabila ada salah satu pegawai yang diduga tertular Covid-19. Bahkan, ada kemungkinan jika area perkantoran akan terus ditutup lebih dari 14 hari kerja.
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar (IG : @regarindra)Editor : Pebri Mulya