GIAT : Satpol PP Kota Depok dan aparatur Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis memberikan sanksi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, seperti tidak menggunakan masker. FOTO : ISTIMEWADi masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju skenario kebijakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal, ternyata banyak masyarakat yang salah menafsirkan beberapa kebijakan yang sudah mulai dilonggarkan.Laporan : Lutviatul FauziahRADARDEPOK.COM - Dari yang ditemui di lapangan, ternyata beberapa masyarakat sudah tak menggunakan, karena merasa sudah dalam keadaan aman.
Sejak pagi, Satpol Pp Kota, Lurah, aparatur kelurahan serta Linmas turun langsung untuk melakukan peneguran kepada masyarakat yang melintas di sekitaran Kantor Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis.
Tak menunggu lama, beberapa ditemukan pengendara tak gunakan masker. Dengan sigap, petugas memberhentikan pengendara tersebut dan memberikan edukasi ke mereka.
Masyarakat yang melanggar juga, harus menggunakan rompi berwarna orange dan diberikan sanksi berupa menyanyikan Indonesia Raya hingga menyebutkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Sanksi tersebut, semata-mata untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang tak menaati protokol kesehatan yang ditetapkan.
"Saat kami melakukan razia masker, ternyata masih ditemukan masyarakat yang tidak menggunakannya. Untuk itu langsung kami beri sanksi dan beri edukasi agar mengikuti seluruh protokol untul menghindari cluster baru," ucap Lurah Curug, Bambang Eko kepada Radar Depok, Kamis (9/7).
Pihaknya tentu berharap, agar di masa PSBB transisi ini masyarakat tetap melakukan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), gunakan masker jika keluar rumah, hindari kerumunan, selalu cuci tangan serta selalu jaga kesehatan dengan konsumsi makanan bergizi dan diimbangi dengan olahraga. (*)Editor : Pebri Mulya