SOSIALISASI : Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Diah Sadiah saat memberikan penjelasan pelaksanaan Idul Adha di tengah pandemi covid 19, di Aula Kecamatan Cipayung. FOTO : ARNET/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, CIPAYUNG - Lebaran Idul Adha pada tahun ini jauh berbeda akibat adanya Covid -19. kali ini, pelaksanaan pemotongan hewan kurban tanpa disaksikan pengurban (Mudhahhy) atau warga. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Depok.
"Itu berdasarkan keputusan Pemerintah. dan Alhamdulilah didukung penuh sama MUI Kota Depok. Kalau mau menyaksikan dari video saja," jelas Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Diah Sadiah saat sosialisasi hewan kurban di Kecamatan Cipayung.
Nantinya, yang hanya melakuman penyembelihan ada panitia kurban serta juru sembelih. Ketentuan tersebut mengingat saat ini masih dalam wabah Covid-19 sehingga harus menghindari kerumunan orang.
Ia menjelaskan, dari semua ketentuan tersebut, dirasa tidak mengesampingkan nilai-nilai islam dalam pelaksanaan sebab sudah dirumuskan serta disetujui bersama dengan MUI Kota Depok yang paham betuk tentang protap keagamaan dalam menjaga nilai idul adha.
"Insha Allah, sesuai dengan nilai umat muslim dalam menjalankan ibadah lebaran haji," tambah Diah.
Bagi para pedagan hewan qurban yang berasal dari Kota Depok tidak wajib untuk melakukan rapid test. Namun bagi pedagang yang berasal dari luar Depok wajib untuk melampirkan hasil rapid test saat mengurus izin pembukaan lapaknya.
"Pedagang bisa ke Puskesmas untuk meminta arahan di test. Setelah itu baru mengurus surat izin ke Kelurahan dan Kecamatan, tentu meminta izin dari warga sekitar lapak," bebernya.
Sementara, Plt Camat Cipayung drg Asloe'ah Madjri menuturkan, tak hanya pedagang, bagi juru sembelih juga harus melapirkan hasil Rapid Test yang menyatakan hasilnya non reaktif, itu dilakukan untuk menjaga kesehatan kurban maupun warga pada umumnya.
Terkait pendistribusian hewan kurban. Dirinya menyatakan, nanti hewan qurban akan diberikan secara langsung ke rumah warga oleh panitia pelaksana, hanya dalam batas waktu empat hari. Hal tersebut untuk menjaga kualitas daging kurban agar tetap layak dikonsumsi.
"Batas waktu hanya empat hari. Takutnya kalau lebih dari itu, kualitas daging untuk dikonsumsi kurang layak," kata drg Lulu sapaan akrabnya.
Sebelum Iduk Adha berlangsung, pada H -10 DKP3 bersama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, akan melakukan pengecekan kesehatan bagi seluruh hewan qurban bagi lapak yang mengantongi izin. (r/arn)Jurnalis : Arnet Kelmanutu (IG : @kelmanutuarnet)Editor : Pebri Mulya