satelit

Penjual Kurban di Sukamaju Baru Taat Aturan

Jumat, 17 Juli 2020 | 09:32 WIB
BERI PAKAN : Pekerja memberi makan sapi di lapak penjulan hewan kurban , Jalan Akses UI, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, beberapa waktu lalu. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, TAPOS - Menjelang Idul Adha, hingga kini di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos telah ada dua titik lokasi penjualan hewan kurban yang sudah mematuhi standar dan memiliki izin Camat atas rekomendasi Lurah. Lurah Sukamaju Baru, Pairin menuturkan, setelah turunnya Surat Edaran (SE) Walikota terkait penyembelihan dan penjualan hewan kurban, pihaknya langsung meneruskan informasi tersebut kepada pengurus RT dan RW yang ada di lingkungannya. "Selanjutnya pihak RT dan RW bertugas melanjutkan informasi tersebut kepada masing-masing Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), hingga kini sudah ada beberapa DKM yang melakukan koordinasi dengan kami terkait izin penyembelihan," ucapnya kepada Radar Depok, Kamis (16/07). Lebih lanjut, pihaknya juga akan segera mendata penyembelihnya untuk nantinya dilakukan Rapid Test sebagai salah satu syarat yang di wajibkan. "Kalau untuk titik penjulan hewan kurban di sini memang tidak terlalu banyak dan semunya telah berizin, kami akan terus memantau titik-titik penjualan dan penyembelihan. Tetapi jika yang tidak berizin kami juga hanya memberikan himbauan saja, karena sanksi bukan kami yang memberikan," tuturnya. Di tempat yang sama, Kasie Pem dan Trantib Kelurahan Sukamaju Baru, Yustinus Sudono Sigit menuturkan setelah penjual menyerahkan surat izin, pihaknya langsung turun langsung untuk mengecek lokasi ataukan sudah memenuhi standar atau tidak. "Kami langsung cek langsung ke lapangan untuk memastikan kondisinya, apakah memenuhi standar yang dianjurkan atau tidak," ujarnya. Untuk syarat penjualan hewan kurban yang harus dilampirkan, pihaknya menjelaskan pemilik usaha harus menyertakan beberapa berkas sesuai persyaratan yang ada. "Penjual harus menyertakan surat keterangan dari RT dan RW, surat keteranga tanggung jawab penuh pemilik usaha, surat keterangan sehat pemilik usah dari Puskesmas, surat pernyataan yang ditandatangani oleh warga sekitar minimal empat orang, lampirkan fotocopy KTP, serta denah lokasi yang mengambarkan lokasi penjualan," ucapnya. Pihaknya juga masih menunggu pengajuan berkas baik dari penjualan hewan kurban ataupun lokasi penyembelihannya, sesuai tanggal yang sudah ditetapkan. (rd/tul)   Jurnalis : Lutviatul Fauziah (IG : @lutviatulfauziah) Editor : Pebri Mulya

Tags

Terkini