TERJERAT : Pelaku Herry Sinaga saat tertangkap di Polsek Sukmajaya, usai mencuri HP milik tetangganya di Kampung Sidamukti, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong. FOTO : ARNET/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, CILODONG - Pelaku pencurian tertangkap pemilik usai mengambil handphone (HP) di rumah yang ditinggal pemilik ke warung yang tak jauh dari kediamannya, di Kampung Sidamukti RT 04/07, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Sabtu (25/7) sekitar pukul 09.30 WIB
Kapolsek Sukmajaya, AKP Ibrahim Joao Sadjab menjabarkan pelaku mengambil HP di dalam kamar. Saat itu keadaan rumah kosong sedang ditinggal ke warung, sehingga pelaku nekat memasuki rumah tersebut.
"Tapi sayang. Saat pelaku mau keluar rumah. Papasan sama pemilik, dan ditanya masih belum mengaku," Jelas Ibrahim.
Setelah korban atas nama Gentina Mefry Agnes Limbong, masuk ke dalam kamar dan mengetahui HP miliknya sudah tidak ada. Pelaku langsung dikejar dan tertangkap. Saat digeledah terdapat HP milik korban.
Diketahui pelaku adalah salah satu tetangga korban. Identitas pelaku, HS, berprofesi sebagai buruh. Berdomisili di Kampung Sidamukti RT04/07 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong.
"Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentanf Pencurian. .otif mencuri barang orang lain dengan melawan hukum," tutup Kapolsek. (rd/arn)Jurnalis : Arnet KelmanutuEditor : Pebri Mulya