JUMPA PERS : Pengadilan Negeri (PN) Depok mengabulkan eksepsi tujuh warga dan menyatakan tidak dapat menerima gugatan terkait Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) oleh PT Buana Global Propertindo dan PT Bina Pilar Lestari selaku Pengembang dan Pengelola Komplek Mampang Hills. FOTO : ISTIMEWARADARDEPOK.COM, MAMPANG - Pengadilan Negeri (PN) Depok mengabulkan eksepsi tujuh warga dan menyatakan tidak dapat menerima gugatan terkait Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) oleh PT Buana Global Propertindo dan PT Bina Pilar Lestari selaku Pengembang dan Pengelola Komplek Mampang Hills.
Kuasa Hukum ketujuh warga komplek Mampang Hills, Rian Hidayat menerangkan, gugatan dengan perkara 226/pdt.g/2019/PN.DPK ini resmi berakhir setelah PN Depok menyatakan gugatan yang diajukan oleh perusahan tersebut tidak dapat diterima.
“Sebenarnya ada 10 warga yang digugat, tetapi yang menjadi client saya tujuh orang dikarenakan yang lain sudah tidak aktif atau pindah. Kejadian ini berawal pada Oktober 2019 bahwa pengembang dan pengelola daei Mampang Hills mengajukan gugatan terkait pembayaran iuran pengelolaan," ucapnya saat dihubungi Radar Depok, Minggu (04/10).
Ia juga menjelaskan, saat persidangan PN Depok tidak mengabulkan gugatan dari pengembang dan pengelola dalam hal ini PT Buana Global Propertindo dan PT Bina Pilar Lestari.
"Karena tidak dapat diterima oleh PN Depok, sehungga eksepsi kami yang dikabulkan majelis hakim," tuturnya.
Dalam proses persidangan, ketujuh warga warga membantah dalil dalil pengembang dan pengelola hingga akhirnya 30 September 2020, majelis hakim dalam agenda sidang putusan, mengabulkan eksepsi tujuh warga dan gugatan pengembang dan pengelola dinyatakan tidak dapat diterima.
"Kami juga membawa tiga saksi yang begitu kuat, yaitu ketua RT saat ini, ketua RT sebelumnya dan paguyuban di lingkungan tersebut," ujarnya.
JUMPA PERS : Pengadilan Negeri (PN) Depok mengabulkan eksepsi tujuh warga dan menyatakan tidak dapat menerima gugatan terkait Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) oleh PT Buana Global Propertindo dan PT Bina Pilar Lestari selaku Pengembang dan Pengelola Komplek Mampang Hills. FOTO : ISTIMEWA
Dirinya juga menjelaskan sudah menyiapkan sekitar 130 bukti terkait permasalahan ini.
"Diantaranya, screenshot, foto penerangan, lampu jalan, sampah hingga selokan. Dalam persidangan juga kami menghadirkan ahli bidang perdata dari Universitas Indonesia (UI)," jelasnya.
Sementara, Ketua RT5/11 Mampang Hills, Imam Nurendro sangat bersyukur bahwa akhirnya PN Depok dapat mengabulkan eksepsinya.
"Pada dasarnya kami bersyukur atas keputusan PN, akhirnya perjuangan yang sama-sama kami lakukan untuk melawan gugatan teresbut berhasil," ucapnya.
Ia juga menceritakan, bahwa sebetulnya bukan masalah iuaran yang dipermasalahkan oleh warag, tetapi secara pengelolaan nya yang di nilai buruk.
"Mulai adanya kenaikan iuran, tetapi tidak ada hal-hal yang direalisasikan, saya sebagai RT juga banyak menerima keluhan dari warga, setelah duduk.bareng dengan pengembang dan pengelola rupanya juga tidak ada penyelesaian malah mereka menggugat kami, sehingga kami juga perjuangkan bersama‐sama dan akhirnya putusan PN membuat kami semua merasa bersyukur," pungkasnya. (rd/tul)Jurnalis : Lutviatul FauziahEditor : Pebri Mulya