satelit

Warga Mampang Hills Layangkan Somasi

Selasa, 13 Oktober 2020 | 09:20 WIB
AKSI : Warga Mampang Hills layangkan somasi langsung ke kantor Marketing, Jalan Pramuka Kelurahan Mampang, Pancoranmas. Senin (12/10). FOTO : ANGGA/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, MAMPANG – Usai Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok tidak dapat menerima gugatan terkait Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) oleh PT Buana Global Propertindo dan PT Bina Pilar Lestari, selaku pengembang dan pengelola Perumahan Mampang Hills, Kelurahan Mampang, Pancoranmas. Senin (12/10), masyarakat melayangkan somasi langsung ke kantor marketing. Kuasa Hukum Masyarakat Mampang Hills, Rian Hidayat menerangkan, isi somasi yang dilayangkan yaitu, pertama memperingatkan kepada pengembang baik kepada pengelola itu adanya Permendagri nomor 9 tahun 2009 pasal 25 ayat 1 junto pasal 33 ayat 1 Perda no 14 tahun 2013 Kota Depok. "Intinya satu. Pembiayaan pemeliharaan prasarana sarana utilitas sebelum penyerahan, menjadi tanggung jawab pengembang dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Jadi, kalau ada perintah pembiayaan pemeliharaan prasarana sarana dan fasilitas sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab itu termasuk dalam pasal 251," jelasnya. Kemudian, beber dia, pada pasal 33 ayat 1 sebelum penyerahan, menjadi tanggung jawab pengembang. Pun sama kalau berdasarkan undang-undang pembentukan peraturan perundangan masuk dalam hierarki. "Peraturan perundang-undangan juga kalau kita melihat dari beberapa banyaknya PPJB, kita mengacu pada undang-undang konsumen pasal 18 ayat 1 huruf G," tuturnya. Dengan mengacu pada pasal-pasal tersebut, pihaknya menerangkan, warga menolak penarikan iuran pengelolaan lingkungan oleh pengembang. Dasarnya tadi Permendagri dan juga Kota Depok. “Nanti boleh dikroscek pada pengurus-pengurus komplek, pernah terjadi kenaikan harga secara sepihak, artinya kita mau ingatkan juga bahwa tindakan-tindakan iuran penarikan secara sepihak tersebut harganya bisa naik. Kita mengingatkan adanya peraturan Uno pilihan konsumen 18 ayat 1 huruf G itu," ujarnya. AKSI : Warga Mampang Hills layangkan somasi langsung ke kantor Marketing, Jalan Pramuka Kelurahan Mampang, Pancoranmas. Senin (12/10). FOTO : ANGGA/RADAR DEPOK   Lebih lanjut, berkaitan dengan sudah adanya surat dari pemerintah Kota Depok nomor 59 3/1 47/dkj//2020 pertanggal 16 Januari 2020 itu, pada intinya adalah mengizinkan ketua RT Mampang hills, Iman menggunakan sarana prasarana perumahan dan permukiman. "Untuk pembangunan sarana seperti pos keamanan, gerbang dan taman. Maka saya disini mewakili dari 120 warga memberikan peringatan kepada pengembang yaitu untuk segera menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum permintaan ini kepada Pemkot Depok, untuk kemudian dikelola oleh warga yang mana nantinya akan dikelola oleh ketua RT," ujarnya. Di tempat yang sama, pengurus lingkungan setempat, Imam Nurendro menjelaskan, November memdatang pihaknya akan adakan rapat warga untuk bersama-sama membahas hal-hal yang ada dilingkungan. "Pertama, untuk keamanan tugas pastinya, kemudian kedua untuk kebersihan lingkungan, seperti tukang sapu jalan dan juga memotong pohon alang-alang serta kebersihan sampah-sampah yang rutin setiap seminggu dua atau tiga kali pengangkatan," tuturnya. Salah satu warga Mampang Hills, Yanti mengaku kecewa. Sejak 8 Oktober, ia membayar iuran ke RT, bukan ke pengembang lagi. Dasar ia kecewa, karena sebelumnya dia membayar ke pengembang lewat virtual akun. “Ternyata satu bulan terakhir belum dihitung dan terkena denda. Jadi warga sangat kecewa," singkat Yanti. (rd/cr4)   Jurnalis : Angga Editor : Pebri Mulya

Tags

Terkini