DISTOP : Kasi Tramtibum Kecamatan Limo, Abdullah bersama jajaran menyetop pembangunan lima rumah di RT1/5 Kelurahan Grogol, Limo Kota Depok, Rabu (21/10). FOTO : LULU/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, GROGOL - Sebagai Korps Penegak Peraturan Daerah (Perda). Rabu (21/10), Satpol PP Kecamatan Limo menyetop lima unit rumah di RT1/5 Kelurahan Grogol, Limo Kota Depok. Aksi tegas tersebut lantaran pembangunan rumah diketahui belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kasi Tramtibum Kecamatan Limo, Abdullah mengatakan, penyetopan pembangunan lima unit rumah, merupakan tahapan penindakan yang harus dilaksanakan Satpol PP. Dia mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2013 tentang IMB. Apalagi, pemilik bangunan rumah tidak dapat menunjukkan bukti perizinan atas bangunan rumah tersebut.
"Memang ada lima unit rumah yang dibangun dihamparan lahan dilokasi itu, dan semua bangunan rumah itu tak ada IMB-nya maka kami hentikan pekerjaan pembangunan," tegas Abdullah.
Tindakan tegas ini, kata dia, murni penegakan aturan di Kota Depok. Tidak ada motivasi lain dari pelaksanaan penindakan.
"Kami tidak ada kepentingan apapun, yang jelas bangunan itu belum memiliki izin dan harus ditindak sesuai aturan," tegasnya.
Terpisah, Ketua RW5 Grogol, Yus Munif menuturkan, kepada semua warga agar mematuhi aturan yang berlaku, tak terkecuali dalam hal pembangunan rumah.
"Jangan melanggar karena jika bangunan sudah jadi kemudian nanti harus dibongkar gegara tak memiliki izin, kan sayang uangnya,” kata Munif.
DISTOP : Kasi Tramtibum Kecamatan Limo, Abdullah bersama jajaran menyetop pembangunan lima rumah di RT1/5 Kelurahan Grogol, Limo Kota Depok, Rabu (21/10). FOTO : LULU/RADAR DEPOK
Sementara, Koordinator Forum Komunikasi - Asosiasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (FKA - LPM) Kecamatan Limo, Risani Pattisahusiwa menilai, tindakan Satpol PP menyetop pembangunan 5 unit rumah di wilayah Kelurahan Grogol sudah tepat. Dia malah berharap penindakan ini dapat menjadi pelajaran bagi warga lain, agar tidak mengabaikan perizinan jika ingin msndirikan pembangunan.
"Bagus itu memang tugas Satpol PP, sekarang kita ambil hikmah nya saja semoga hal ini dapat memotivasi warga untuk taat terhadap aturan," tandasnya. (rd/tul)Jurnalis : Lutviatul FauziahEditor : Pebri Mulya