TERTIB LALU LINTAS : Anggota Polsek Sukmajaya sedang menilang seorang pelanggar lalu lintas di Jalan Tole Iskandar, Sukmajaya, Depok. FOTO : DAFFA/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, SUKMAJAYA – Operasi Zebra yang digelar Polsek Sukmajaya berhasil mendapatkan 40 pelanggar yang terjaring razia.
Unit lalu lintas bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok bersiaga di pertigaan Jalan Tole Iskandar, Kecamatan Sukmajaya mulai dari pukul 13:00 sampai 14:00.
Kepala Unit Lalu Lintas (Kanit Lantas) Polsek Sukmajaya, Iptu S Edi Wasito menjelaskan, operasi kali ini digelar dalam rangka penertiban pelanggaran lalu lintas yang ada di Operasi Zebra Jaya 2020.
"Hari ini kami dari Unit Polsek Sukmajaya giatkan Operasi Zebra Jaya 2020," ujarnya kepada Radar Depok.
Adapun sasaran operasi kali ini antara lain tidak memakai helm, melawan arus, melanggar stop line/marka jalan, strobo dan trotoar, serta melintasi bahu jalan.
Iptu S Edi memaparkan rincian dari 40 pelanggar yang terjaring, yakni 16 tilang SIM dan 24 tilang STNK.
"Pelanggar yang terkena sanksi tilang jumlahnya ada 40. Sim 16 orang, dan STNK 24 orang," pungkasnya. (rd/cr2)Jurnalis : Daffa SyaifullahEditor : Pebri Mulya