satelit

50 PTSL Warga Pasir Putih Disalurkan

Rabu, 28 Oktober 2020 | 09:09 WIB
TERIMA SERTIPIKAT : Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, menyalurkan 50 sertipikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warganya, Selasa (27/10). FOTO : INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, PASIR PUTIH Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, menyalurkan 50 sertipikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warganya. Lurah Pasir Putih, Ahmad Rifai mengatakan, pembagian sertipikat ini diserahkan langsung ke warga penerima tanpa melalui perantara. “Alhamdulilah semua sertipikat sudah disalurkan,” katanya kepada Radar Depok, Selasa (27/10). Salah satu warga Pasir Putih, Sumiyati (50) mengaku gembira, lantaran dia menerima sertipikat, yang memang sudah sejak lama dinantikan. “Saya menerima sertipikat ini dengan hati senang,” tuturnya. Ia mengungkapkan, sebelum adanya PTSL, dirinya sempat kebingungan mengurus sertipikat lantaran surat tanhanya masih berupa Akte Jual Beli (AJB). Dia pun bersyukur, sejak pemerintah melakukan program PTSL, tanahnya memiliki legalitas “Alhamdullih saya merasa bersyukur pembuatan sertifikat ini sudah jadi,” tukasnya. Sebelumnya di lokasi yang berbeda, sebanyak 92 sertipikat PTSL di Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan, diserahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Lurah Cinangka, Naiman mengatakan, pembagian tersebut sempat tertunda lantaran adanya pandemi Covid-19. Maka dari itu tak heran antusias masyarakat begitu tinggi saat menerima sertifikat tersebut. “Jumlah yang dibagikan saat ini sebanyak 92 sertifikat. Karena sebelumnya sudah diberikan kepada warga secara bertahap,” kata Naiman. TERIMA SERTIPIKAT : Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, menyalurkan 50 sertipikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warganya, Selasa (27/10). FOTO : INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK   Dia mengungkap, secara keseluruhan pemohon sertipikat di Kelurahan Cinangka pada 2019, sebanyak 2.046 bidang. Namun yang sudah diserahkan kepada pemohon sekitar 1.000 sertifikat. Pemberian sertifikat tersebut dilakukan secara bertahap, sampai seluruh pembagian selesai. “Kemungkinan pembagian sertifikat akan selesai bulan ini,” bebernya. Lebih lanjut, sambung dia, prosedur pengambilan sertipikat dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketetat. Sebelum menerima sertipikat, pemohon harus mencuci tangan dengan sabun, hand sanitizer mengenakan masker dan menghindari kerumunan jika tidak tidak menerapkan protokol kesehatan tidak diberikan. “Kami sediakan bangku dengan jarak ideal supaya jangan berkumpul,” tuturnya. Selain itu, lanjutnya, bagi warga yang tidak bisa hadir harus membuat surat kuasa dari keluarga tersebut dengan ditempelkan materai dan ditandatangani. Hal ini, kata Naiman, untuk mencegah agar sertipikat tersebut tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan. “Kami berharap dengan sertipikat tanah ini pertanahan di Cinangka ini menjadi lebih tertib. Selain itu, kepada warga pemohon agar tidak menjaminkan sertipikat untuk suatu urusan,” pungkasnya. (rd/dra)   Jurnalis : Indra Abertnego Siregar Editor : Pebri Mulya

Tags

Terkini