RADARDEPOK.COM, KEDAUNG - Warga RW8, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, nampaknya sudah sangat geram dengan keberadaan Kampung Wisata 7 Berlian.
Pasalnya, lokasi ini dianggap banyak melanggar aturan ditengah wabah Covid-19, termasuk belum kantongi izin dari dinas terkait. Selain melakukan penutupan paksa beberapa waktu yang lalu, mereka juga mengirimkan surat permohonan penutupan tempat wisata tersebut ke lurah setempat.
Plt Lurah Kedaung, Lahmudin membenarkan adanya surat warga tersebut. Isinya, meminta area wisata itu ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan. “Surat warga RW8 sudah kami terima dan juga kantor kecamatan. Warga meminta kepada kami untuk melanjutkan surat ini kepada Satpol PP Kota Depok,” kata Lahmudin, Minggu, (14/2).
Dirinya pernah melakukan pertemuan kepada pihak tempat wisata. Pengelola ngotot untuk terus buka. Namun pihak kelurahan yang didampingi camat, koramil, dan kasi ekbang, menolak permohonan tersebut. Mengingat Sawangan masih zona merah korona.
“Ya sebelumnya pengelola pernah hadir untuk pertemuan. Dan dia meminta untuk tetap buka. Tetapi kami pun menolak karena situasi pandemi,” bebernya.
Sementara, ucapnya, pengelola tetap menjalankan aktifitasnya tanpa sepengetahuan pihak pemerintah. Sampai akhirnya ditutup paksa oleh pemerintah.
“Padahal sudah diberitahu ya sebelumnya, dasar bandel memang. Malahan buka sampai malam. Sekarang ini saya sedang mengajukan kepada Satpol PP. Karena kelurahan tidak ada hak untuk menutup. Hanya pihak Satpol PP yang menentukan dan bisa menutup lokasi tersebut," pungkasnya. (rd/dra)Jurnalis : Indra Abertnego SiregarEditor : Junior Williandro