satelit

Selain Masker, Kapolsek Sawangan Juga Bagi-bagi Sembako

Rabu, 23 Juni 2021 | 12:26 WIB
RADAR DEPOK, SAWANGAN - Kapolsek Sawangan, AKP Mubarak langsung turun lapangan di Kecamatan Sawangan dan Bojongsari dalam melakukan operasi yustisi berkaitan dengan kesadaran protokol kesehatan masyarakat di wilayah hukumnya. Operasi ini dinilai penting dilakukan, lantaran Kota Depok mengalami lonjakan kasus virus Korona (Covid-19), sampai masuk ke zona merah. Kapolsek Sawangan, AKP Mubarak dalam menekan penyebaran Covid-19 berupaya bersinergi dengan tiga pilar dan stakholder dalam mensosialisasikan penerapan Prokes 5M dan 3 T.  "Kita berupaya tetap memberikan bantuan sembako kepada warga yang isolasi mandiri di rumah. Selain itu membagikan masker tiap hari langsung turun kejalan," ujar AKP Mubarak didampingi Kanit Binmas Polsek Sawangan Iptu Burhan, Rabu (23/06).  Tidak hanya tentang protokol kesehatan saja, pihaknya juga menggencarkan aksi sosial berupa pembagian sembako kepada wilayah terdampak Covid-19. Mengingat kebutuhan stok pangan di lumbung pangan di tiap kelurahan mulai menipis akibat tingginya permintaan dari warga yang sedang isolasi mandiri. "Sembako berupa beras sebanyak tiga kwintal akan kita salurkan  ke posko PPKM Mikro di sejumlah Kelurahan yang Covid-19 lagi tinggi, yaitu Kelurahan Bedahan, Kelurahan Pasir Putih, dan Pondok Petir," beber perwira jebolan Akpol 2010 tersebut. Terpisah Camat Sawangan Fery Birowo mengatakan, secara grafik suspek positif Covid-19 di Kecamatan Sawangan naik cukup signifikan terhitung mulai awal Juni ini khususnya tiga hari belakangan ini.  Untuk itu upaya pencegahan yang dilakukan, yakni gerakan antisipasi kerumunan warga salah satunya adalah menghentikan sementara aktifitas kegiatan pasar pagi yang diadakan setiap Rabu.  "Covid-19 lagi tinggi, kita imbau kepada pedagang di Pasar Pagi untuk Rabu kita tiadakan dahulu, lantaran salah satu tempat rawan kerumunan," ujarnya didampingi Lurahan Bedahan, Hasan dan Danramil Sawangan, Kapten Arm Erwin Syahputra ketika memberikan masker kepada pedagang pasar pagi tidak bermasker di simpang Jalan Raya Bedahan.  Sementara itu dalam perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Kota Depok, Fery menyebutkan aturan menghindari tempat kerumunan, wajib menggunakan masker, pembatasan aktifitas warga hanya sampai pukul 21.00 WIB, tempat usaha seperti minimarket atau mall hanya sampai pukul 19.00 WIB.  "Sosialisasi ini akan terus kita woro-woro di wilayah tiap kelurahan dengan penanggung jawab lurah masing-masing dapat menekan penyebaran Covid," tutupnya. (rd/dra)   Jurnalis : Indra Abertnego Siregar Editor : Pebri Mulya   https://youtu.be/4NrVT2lFFnI

Tags

Terkini