satelit

10 Toko dan 11 Rumah Makan di Kecamatan Bojongsari Langgar Jam Malam

Minggu, 4 Juli 2021 | 20:36 WIB

RADARDEPOK.COM, BOJONGSARI - Tiga Pilar Kecamatan Bojongsari, yang terdiri dari Camat, Kapolsek, dan Danramil, beserta selurih jajaranya melaksanakan operasi yustisi penegakan protkol kesehatan di sepanjang Jalan Raya Bogor - Ciputat, yang masuk wilayah kecamatan Bojongsari.

Camat Bojongsari, Dede Hidayat mengatakan, operasi yustisi ini dilakukan untuk menertibkan dunia usaha yang masih melanggar peraturan jam malam yang diterapkan dalam PPKM Darurat di Kota Depok.

"Kami pantau setiap tempat usaha yang masih buka lewat pukul 21:00 WIB, serta tempat makan yang masih mengizinkan makan di tempat," kata Dede, Minggu (4/7).

Pihaknya masih menemukan banyak pelaku usaha yang masih melanggar jam malam serta membuat kerumunan. Ada 10 toko dan 11 tempat makan yang masih buka hingga larut malam. “Tentu kami langsung tindak,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Bojongsari, Ilham mengatakan, semua pemilik toko maupun rumah makan yang melanggar PPKM Mikro disita KTP-nya dan disosialisasikan mengenai penerapan PPKM Daruruat.

"Kami lakukan penyitaan KTP, dan memberikan teguran lisan untuk segera menutup tempat usaha mereka sebelum jam sembilan malam," terangnya.

Jika pelaku usaha tidak mau mematuhi peraturan jam malam PPKM Darurat ini, pihaknya akan memberikan sanksi tegas. "Kalau masih membandel akan kami tutup dan segel sementara tokonya," pungkasnya. (rd/dra)

Jurnalis : Indra Abertnego Siregar

Editor : Junior Williandro

Tags

Terkini