RADARDEPOK.COM, PANCORANMAS - Karang Taruna (Katar) Kelurahan/Kecamatan Pancoranmas terus berkontribusi positif bagi masyarakat sekitar. Kali ini, mereka mengadakan seminar tentang bank keliling yang dianggap meresahkan warga.
"Kali ini, kita mengadakan seminar hukum tentang kedudukan bank keliling terhadap masyarakat agar masyarakat mengetahui sisi positif dan negatif dari penggunaan bank keliling," kata Wakil Ketua Katar Pancoranmas, Riki Syarifudin kepada Radar Depok, Selasa (1/3).
Riki menerangkan, masyarakat hingga saat ini masih membutuhkan jasa bank keliling yang dianggap lebih mudah meminjamkan dana. Apalagi, pencairannya terbilang cepat.
"Namun, tidak sedikit masyarakat yang pada akhirnya terjebak kehilangan harta benda akibat bunga bank keliling yang tinggi," ungkapnya.
Dia menuturkan, pada seminar hukum tersebut masyarakat diberi pengetahuan mengenai sisi positif dan negatif terkait meminjam dana pada bank keliling.
"Kami bersama dengan Lurah Pancoranmas, Mohammad Soleh menggandeng DPC Peradi RBA Kota Depok untuk menggelar Seminar hukum ini," jelas Riki.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi RBA Kota Depok, Alam Simamora mengatakan, bank keliling dianggap sangat erat kaitannya dengan rentenir dikalangan masyarakat. Sebab, dapat menghisap habis harta benda masyarakat dari bunga yang diberikan dalam peminjaman dana tersebut.
"Namun, digandrungi oleh masyarakat ekonomi lemah karena sistem pinjamnya sangat mudah bila dibandingkan dengan bank atau lembaga keuangan lainnya,” katanya.
Alam menuturkan, sosok rentenir sangat ditakuti namun dibutuhkan masyarakat, hal yang perlu diperhitungkan adalah bahwa rentenir merupakan agen kapitalis yang seluruh aktivitasnya mencari profit.
“Pasal 1754 BW yang juga diperkuat dalam pasal 1765 BW yang memperbolehlan adanya bunga dalam setiap transaksi peminjaman," paparnya.
Kendati demikian, menurut dia, peraturan tersebut bertabrakan dengan hukum Islam yang melarang adanya riba dalam suatu transaksi.
"Namun, hukum Islam menjadi kecaman. Karena, agama Islam sangat melarang adanya riba dalam suatu transaksi. Riba hukumnya adalah haram,” tandas Alam. (rd/ger)
Jurnalis : Gerard Soeharly
Editor : Pebri Mulya
https://youtu.be/6tRKDbz5tPI