satelit

Sri Utami: Sumur Tercemar di Mekarsari Harus Segera Diatasi

Rabu, 30 Maret 2022 | 22:51 WIB
Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, Sri Utami. FOTO: IST

RADARDEPOK.COM, DEPOK – Terjadinya pencemaran air sumur di Kawasan RT03/RW02 Kelurahan Mekarsari disoroti oleh Anggota Komisi C DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, Sri Utami.

Sri Utami menyebutkan, berdasarkan laporan masyarakat dan hasil tinjauan sebelumnya oleh Anggota F-PKS, Ade Supriatna yang memastikan bahwa air warga memang tercemar bau bensin.

Selaku Komisi C, Sri Utami langsung menyikapi hal ini. Pertama, Sri menilai telah terjadi keterlambatan penyikapan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Karena laporan warga itu sejak tahun 2017.

“Ini sudah lima tahun dengan sumur yang tercemar waktu itu masih sedikit, tetapi sekarang bertambah meluas,” ungkap Sri Utami dalam keterangan resminya.

Ia melanjutkan, saat ini menurut informasi ada sekitar 40-an rumah. Maka itu ia melihat selama lima tahun itu tak kunjung ada solusi. Hal tersebut tentunya membahayakan, karena pencemaran air terjadi di bawah tanah.

“Apalagi ketika titik sumber pencemarannya belum juga ketemu di mana. Ini membahayakan. Bisa jadi akan semakin meluas,” tutur Sri.

Sri mengatakan, yang harus lebih dulu diselamatkan adalah warga. Agar mereka bisa segera mendapatkan pengganti sumber air yang menjadi kebutuhan vital.

“Kemarin itu sudah bagus ada pertemuan dengan lurah, camat, kemudian DLHK serta pihak SPBU segera diatasi dengan pemasangan PDAM,” ujarnya.

Lalu kedua, dampak kesehatan bagi masyarakat harus segera diselesaikan. Ada beberapa warga yang terdampak seperti korengan, kaki tangannya pada melepuh, ini diduga dampak menggunakan air tercemar.

“Ini harus segera diatasi. Puskesmas dalam hal ini harus segera bertindak cepat mengobati,” tegasnya.

Yang paling penting menurut Sri Utami, adalah mencari dan menemukan sumber pencemaran itu, posisinya ada di mana?

“Diduga itu ada dua, dari pool taksi yang katanya sudah dinonaktifkan sumber BBM nya, atau di SPBU yang saat ini baru saja dialih pindah tangankan. Jadi harus segera dicari sumbernya, jangan didiamkan,” ucap Sri.

Bila sumbernya tidak ditemukan, tidak menutup kemungkinan semakin meluas dan semakin mengkhawatirkan dampaknya. Yang berikutnya adalah, kemarin sudah diambil sampelnya. Kemungkinan akan dipastikan dari sampel itu hasilnya diperiksa di Labkesda. Ia berharap sumber pencemarannya segera ditemukan.

“Yang tidak kalah pentingnya harus ada tindakan hukum. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), ada sanksinya pencemaran lingkungan itu pidana dendanya antara Rp1-3 miliar. Jadi ini masalah serius yang harus ditangani secara simultan. Kalau masalah dengan lingkungan jangan main-main,” terang Sri.

Sri menilai, kalau pencemarannya masih di air, misalkan minyak tumpah di laut atau di sungai itu bisa diatasi.

“Tetapi jika di dalam tanah tidak bisa kelihatan, mengalir meluas bersama aliran air di bawah tanah, bisa kemana-mana membahayakan. BBM itu masuk di dalam kategori B3 (bahan beracun berbahaya),” pungkasnya. (gun/**)

Tags

Terkini